Kabar imipas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Naik Level di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus

Kompas.com - 26/11/2025, 19:26 WIB

KOMPAS.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menutup 2025 dengan serangkaian capaian besar yang menandai konsolidasi kelembagaan baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Di bawah komando Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, kementerian yang baru seumur jagung itu bergerak agresif, mulai dari pembenahan organisasi, penataan sumber daya manusia (SDM), hingga pembangunan layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif.

Sorotan utama bertumpu pada sektor pemasyarakatan. Reformasi struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Mei 2025 menjadi tonggak penting.

Rancangan perubahan organisasi itu disusun untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan 2022 dan KUHP 2023, dengan fokus memperkuat layanan pembinaan, pembimbingan, pengamanan, perawatan, dan pengamatan.

“Responsif, profesional, dan berorientasi masa depan” menjadi jargon yang berulang di internal Kemenimipas.

Menteri Agus menegaskan, restrukturisasi tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan paradigma.

"Pemasyarakatan harus menjadi institusi yang hadir untuk membina dan memulihkan, bukan sekadar menjaga. Kami sedang membangun sistem yang lebih manusiawi, akuntabel, dan relevan dengan tantangan masa depan,” tutur mantan Wakapolri itu dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

Langkah paling menonjol datang dari Nusakambangan. Di tengah lonjakan jumlah narapidana berisiko tinggi dan rujukan medis yang tak tertampung, Kemenimipas mendirikan Rumah Sakit Umum Pemasyarakatan Kelas D Pratama.

Izin operasional rumah sakit itu terbit pada 15 Agustus 2025 dan menjadi fasilitas kesehatan pertama di pulau tersebut yang didesain khusus menangani kompleksitas kesehatan napi hukuman panjang, seumur hidup, hingga mati.

Pemerintah kini mendorong agar rumah sakit itu berdiri sebagai satuan kerja mandiri, upaya memutus ketergantungan pada Lapas Batu dan mempercepat layanan medis.

RSUP Nusakambangan adalah jawaban atas kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi narapidana berisiko tinggi yang terlambat mendapatkan layanan medis hanya karena keterbatasan fasilitas,” ucap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Pada saat bersamaan, Kemenimipas menuntaskan salah satu proyek reformasi hukum terbesar tahun ini, yaitu pengalihan pengelolaan seluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung.

Total, terdapat 59 Rupbasan, 709 pegawai, serta ribuan barang bukti resmi dialihkan. Serah terima yang berlangsung dua tahap pada April dan Juli 2025 menandai berakhirnya peran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pengelolaan barang bukti selama puluhan tahun.

Agus menyebut pengalihan itu sebagai pembenahan sistemik yang memperkuat transparansi hukum dan menegaskan bahwa tata kelola barang bukti harus berada di tangan lembaga yang paling tepat sesuai mandat konstitusionalnya.

Dalam urusan kelembagaan, Kemenimipas bergerak cepat. Analisis beban kerja rampung, jabatan fungsional baru diajukan, dan tiga gelombang pengalihan pegawai dari Kemenkumham berhasil diselesaikan total lebih dari 56.000 pegawai resmi berstatus Imipas per Juli 2025.

Pengangkatan CPNS lulusan Poltekip dan Poltekim, CPNS formasi reguler, serta PPPK melengkapi konsolidasi SDM Kemenimipas yang tengah memperkuat pijakan baru.

Penataan aset turut berjalan massif. Hingga Oktober, 707 satuan kerja tercatat memiliki saldo aset, sedangkan proses likuidasi persediaan dan alih status BMN terus diselesaikan dalam koordinasi dengan KPKNL.

Pengadaan barang dan jasa dipusatkan pada peningkatan sarana layanan publik, dari imigrasi hingga pemasyarakatan.

Dari sisi kinerja pemerintah, Kemenimipas mencatat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 92,16 persen.

Angka itu mengantar Inspektur Jenderal Yan Sultra meraih penghargaan dari BPK pada 29 Agustus 2025.

Di luar urusan teknokratis, Kemenimipas ikut menyita panggung publik. Pada BAZNAS Award 2025, Agus Andrianto menyabet penghargaan sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat.

Kemenimipas juga meraih gelar Pengumpulan Zakat Pegawai Terbaik dengan nilai hampir Rp 1 miliar dalam enam bulan, rekor bagi institusi yang baru terbentuk.

Dari ranah komunikasi publik, Kemenimipas memperkuat citra digital lewat kemenangan Gold Winner AHI 2025 untuk kanal Instagram. Bahkan, di arena olahraga, tim basket Imipas meraih peringkat tiga di Kapolri Cup 2025.

Tahun ini, Kemenimipas juga menuntaskan dokumen teknokratik Renstra 2025–2029, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 92 satuan kerja, serta mengajukan pengalihan anggaran operasional dari Kemenkumham agar Imipas dapat bekerja sepenuhnya mandiri.

Namun, geliat terbesar datang dari kebijakan pemasyarakatan yang menjadi etalase kinerja Agus.

Dari pembangunan rumah sakit, reformasi UPT, pengalihan Rupbasan, hingga penataan SDM pemasyarakatan, Menteri Agus menegaskan arah baru lembaga ini—meninggalkan pola lama yang birokratis, beralih ke pendekatan yang lebih fungsional, profesional, dan berorientasi layanan manusia.

“Kemenimipas dibangun bukan untuk melanjutkan pola lama, melainkan untuk memperbaikinya. Pemasyarakatan adalah wajah negara. Bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang menjalani hukuman mencerminkan kualitas kemanusiaan dan keadilan kita,” tuturnya.

Kemenimipas menutup tahun dengan 18 usulan UPT Kantor Imigrasi baru dan rekonstruksi layanan pemasyarakatan yang bergerak ke era baru.

2025 menjadi pembuktian bahwa kementerian baru itu tak sekadar memisahkan diri dari induk lama, tetapi juga sedang membangun identitas dengan pemasyarakatan sebagai fondasi reformasi paling progresif.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau