Advertorial

Warga Jakarta Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kompas.com - 02/12/2025, 10:54 WIB

KOMPAS.com - Penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada pajak, tetapi juga berasal dari retribusi daerah yang sama-sama menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Meski keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami.

Apa itu pajak daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi ataupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung.

Artinya, manfaat yang diterima masyarakat dari pembayaran pajak tidak diberikan secara spesifik kepada pembayar pajak, tetapi digunakan untuk kebutuhan umum.

Pendapatan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jakarta, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jenis-jenis pajak daerah di Jakarta di antaranya adalah:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Apa Itu retribusi daerah?

Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa, pelayanan, atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat.

Pembayaran retribusi memberikan manfaat langsung bagi pembayar, sesuai jenis layanan atau fasilitas yang digunakan.

Beberapa contoh retribusi daerah di antaranya adalah:

  • Retribusi terminal
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya.

Perbedaan utama pajak daerah dan retribusi daerah

Dalam tata kelola keuangan daerah, pajak daerah merupakan pungutan yang bersifat wajib tanpa imbalan langsung. Pengenaan pajak daerah berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1/ Tahun 2024, dengan tujuan utama membiayai kebutuhan umum. Contoh pajak daerah di antaranya adalah PKB, PBB-P2, dan PBJT.

Adapun retribusi daerah adalah pungutan wajib dengan imbalan langsung. Dasar hukumnya sama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda No 1 Tahun 2024. Retribusi dipungut untuk biaya penyediaan jasa, fasilitas, atau pemberian izin, misalnya retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi PBG.

Untuk kepentingan masyarakat Jakarta

Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk taat membayar kewajiban daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak dan retribusi, masyarakat turut berperan dalam pembangunan Jakarta.

Semua penerimaan itu pada akhirnya kembali kepada warga melalui fasilitas umum yang lebih baik, layanan publik yang meningkat, dan pembangunan yang lebih merata.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau