Advertorial

Langkah-Langkah Pengurusan BBNKB Kendaraan Baru, mulai dari Berkas hingga STNK

Kompas.com - 06/12/2025, 15:30 WIB

KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan baru, terdapat sejumlah proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum dapat digunakan secara resmi di jalan.

Salah satu yang paling penting adalah pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama.

Meski terdengar teknis, pengurusannya relatif sederhana apabila dilakukan secara berurutan. Berikut adalah panduan lengkapnya.

  1. Persiapkan dokumen

Langkah pertama dalam pengurusan BBNKB kendaraan baru adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP pemilik kendaraan, faktur pembelian kendaraan dari dealer, formulir permohonan BBNKB, surat rekomendasi atau pengantar dari dealer, dan bukti pembayaran kendaraan.

Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.

  1. Proses di kantor Samsat

Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi.

Tahapan yang dilakukan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dilanjutkan dengan cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin.

Cek fisik merupakan prosedur wajib untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen resmi.

Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) BBNKB sebagai dasar pembayaran.

  1. Pembayaran BBNKB

Setelah mendapatkan SKPD, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk.

Bukti pembayaran perlu disimpan dengan baik karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat nomor.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan dari BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pengambilan STNK dan pelat nomor

Setelah seluruh kewajiban dibayarkan, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Begitu kedua dokumen tersebut diterima, kendaraan sudah dapat digunakan secara resmi di jalan raya.

Itulah tahapan yang mesti dilalui dalam pengurusan BBNKB. Selain mengurus administrasi untuk kendaraan baru, masyarakat juga diimbau untuk memastikan tertib administrasi atas kendaraan lama, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pelunasan.

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau