KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan baru, terdapat sejumlah proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum dapat digunakan secara resmi di jalan.
Salah satu yang paling penting adalah pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama.
Meski terdengar teknis, pengurusannya relatif sederhana apabila dilakukan secara berurutan. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Langkah pertama dalam pengurusan BBNKB kendaraan baru adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP pemilik kendaraan, faktur pembelian kendaraan dari dealer, formulir permohonan BBNKB, surat rekomendasi atau pengantar dari dealer, dan bukti pembayaran kendaraan.
Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.
Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi.
Tahapan yang dilakukan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dilanjutkan dengan cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin.
Cek fisik merupakan prosedur wajib untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen resmi.
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) BBNKB sebagai dasar pembayaran.
Setelah mendapatkan SKPD, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk.
Bukti pembayaran perlu disimpan dengan baik karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan dari BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh kewajiban dibayarkan, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Begitu kedua dokumen tersebut diterima, kendaraan sudah dapat digunakan secara resmi di jalan raya.
Itulah tahapan yang mesti dilalui dalam pengurusan BBNKB. Selain mengurus administrasi untuk kendaraan baru, masyarakat juga diimbau untuk memastikan tertib administrasi atas kendaraan lama, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pelunasan.
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB.