KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan memberlakukan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (10/11/2025) hingga November hingga Rabu (31/12/2025).
Kebijakan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk memahami kembali perbedaan antara PKB tahunan dan lima tahunan.
Setiap pemilik kendaraan punya kewajiban untuk menjaga administrasi kendaraannya tetap aktif. Dua proses yang paling umum ditemui adalah pembayaran PKB tahunan dan PKB lima tahunan.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi memiliki mekanisme, tahapan, serta tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami detail masing-masing proses.
PKB tahunan
PKB tahunan merupakan kewajiban administrasi rutin yang harus dilakukan setiap tahun. Saat mengurus pajak ini, pemilik kendaraan membayar pokok PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memperpanjang masa berlaku satu tahun berikutnya.
Pembayaran PKB tahunan lebih praktis karena dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, sejumlah gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), hingga layanan drive-thru yang tersedia di beberapa titik layanan publik.
PKB lima tahunan
Berbeda dengan tahunan, PKB lima tahunan memiliki prosedur yang lebih lengkap. Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan, membayar PKB, menerbitkan STNK baru, serta mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan langsung di kantor Samsat. Hal ini dikarenakan petugas memerlukan verifikasi fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.
Jika PKB tahunan bertujuan untuk memastikan legalitas kendaraan tetap aktif, PKB lima tahunan berfungsi untuk melakukan verifikasi ulang identitas kendaraan sebagai bagian dari penertiban dan pemutakhiran data kendaraan bermotor secara berkala.
Itulah perbedaan PKB tahunan dan lima tahunan. Hingga akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB.
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya karena seluruh sanksi administrasi akan terhapus otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan tambahan.
Kebijakan itu diharapkan dapat membantu masyarakat kembali tertib administrasi kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen dalam menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, inklusif, serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.