Advertorial

Kenali Mekanisme Pembayaran PKB Tahunan dan Lima Tahunan

Kompas.com - 07/12/2025, 08:00 WIB

KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan memberlakukan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (10/11/2025) hingga November hingga Rabu (31/12/2025).

Kebijakan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk memahami kembali perbedaan antara PKB tahunan dan lima tahunan.

Setiap pemilik kendaraan punya kewajiban untuk menjaga administrasi kendaraannya tetap aktif. Dua proses yang paling umum ditemui adalah pembayaran PKB tahunan dan PKB lima tahunan.

Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi memiliki mekanisme, tahapan, serta tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami detail masing-masing proses.

PKB tahunan

PKB tahunan merupakan kewajiban administrasi rutin yang harus dilakukan setiap tahun. Saat mengurus pajak ini, pemilik kendaraan membayar pokok PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memperpanjang masa berlaku satu tahun berikutnya.

Pembayaran PKB tahunan lebih praktis karena dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, sejumlah gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), hingga layanan drive-thru yang tersedia di beberapa titik layanan publik.

PKB lima tahunan

Berbeda dengan tahunan, PKB lima tahunan memiliki prosedur yang lebih lengkap. Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan, membayar PKB, menerbitkan STNK baru, serta mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan langsung di kantor Samsat. Hal ini dikarenakan petugas memerlukan verifikasi fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.

Jika PKB tahunan bertujuan untuk memastikan legalitas kendaraan tetap aktif, PKB lima tahunan berfungsi untuk melakukan verifikasi ulang identitas kendaraan sebagai bagian dari penertiban dan pemutakhiran data kendaraan bermotor secara berkala.

Itulah perbedaan PKB tahunan dan lima tahunan. Hingga akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB.

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya karena seluruh sanksi administrasi akan terhapus otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan tambahan.

Kebijakan itu diharapkan dapat membantu masyarakat kembali tertib administrasi kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen dalam menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, inklusif, serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau