Advertorial

Gandeng Enam Negara, BPJS Kesehatan Siap Perkuat Sistem Anti Kecurangan JKN

Kompas.com - 11/12/2025, 19:42 WIB

KOMPAS.com – Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan untuk mengembangkan sistem anti kecurangan. 

Langkah itu diambil demi memperkuat integritas, menjaga kualitas layanan, serta memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.

Guna mewujudkan misi tersebut, BPJS Kesehatan bersama dengan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesian Chapter dan Steering Committee menyelenggarakan kegiatan “The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025.

Kegiatan tersebut melibatkan enam negara, yaitu Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan bahwa BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN akan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan.

Ia pun menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, termasuk mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data serta kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.

"Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan tepercaya,” ucap Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/12/2025). 

Ia memaparkan, untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas, pengawasan komprehensif pun diperlukan sebagai gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan.

Dalam rangka membangun sistem anti-kecurangan, BPJS Kesehatan turut bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, pemerintah daerah (Pemda), hingga berbagai lembaga strategis lainnya. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, mudah, dan terlindungi.

Ghufron menilai, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja dengan optimal apabila didukung oleh integritas seluruh pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan.

"Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan,” ujar Ghufron.

Ghufron pun berharap, konferensi tersebut bisa menjadi ajang berdiskusi mengenai penguatan tata kelola, mekanisme pencegahan, pemanfaatan data dan teknologi, serta harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan bahwa penguatan kolaborasi untuk mencegah kecurangan adalah salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan program JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem anti-kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih efektif.

Salah satunya, dengan membuat kebijakan anti-kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh Unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan.

BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasinya yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengoordinasikan langkah-langkah anti-kecurangan pada Program JKN.

"(BPJS Kesehatan) membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah hingga cabang. Selain itu, kami juga menetapkan key performance indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga mengembangkan modul anti-fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP," jelas Mundiharno.

Mundiharno menyebut, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa strategi anti kecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks.

Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan manfaat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Teken MoU

Pada kesempatan sama, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar, praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional.

Setiap tindakan kecurangan dalam JKN, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di Tanah Air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta ataupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Cak Imin pun menilai bahwa kecurangan dapat terjadi di mana saja, mulai dari rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan.

Oleh karena itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan dengan memperkuat proses verifikasi dan regulasi guna memastikan setiap potensi celah kecurangan dapat tertutup.

Dengan demikian, upaya pencegahan kecurangan pun dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin tepercaya.

"Melalui forum INAHAFF ini, harapannya bisa menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan sehingga lahir langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem anti-kecurangan," tambah Cak Imin.

Apresiasi pemangku kepentingan

Rangkaian acara forum tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya anti-kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025. Berikut adalah daftar pemenangnya:

Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik

- Prof Dr dr Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr dr Hamzah, SpAn, KNA, KIC

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota

- Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan

- Terbaik 2 : Tim PK JKN Kabupaten Kuningan

- Terbaik 3 : Tim PK JKN Kabupaten Jember

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi

- Terbaik 1 : Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat

- Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali

- Terbaik 3 : Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

- Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto

- Terbaik 2 : Pemerintah Kabupaten Kuningan

- Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon

Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

- Terbaik 1 : Pemerintah Provinsi Bali

- Terbaik 2 : Pemerintah Provinsi Jawa Barat

- Terbaik 3 : Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau