Kabar imipas

PNBP Tembus Rp 10 Triliun, Wamen Imipas: Cerminan Profesionalisme dan Integritas

Kompas.com - 15/12/2025, 15:01 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terhadap negara.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor keimigrasian yang mencapai Rp 10 triliun.

Capaian ini merupakan bukti nyata kinerja Kemenimipas yang semakin solid, profesional, dan berorientasi hasil.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2025, Senin (15/12/2025).

“Saya baru mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) bahwa PNBP-nya tembus Rp 10 triliun. Ini bukan sekadar prestasi, melainkan fakta bahwa kami bekerja dengan baik. Ini menunjukkan kinerja menteri dan seluruh jajaran serta kinerja organisasi Kemenimipas secara keseluruhan,” kata Wamen Imipas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).

Wamen Imipas menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi indikator penting keberhasilan transformasi tata kelola imigrasi, khususnya dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang cepat, aman, dan mendukung iklim investasi serta pariwisata nasional.

Menurutnya, imigrasi dan pemasyarakatan merupakan wajah negara, baik di dalam negeri, kawasan perbatasan, maupun mata dunia internasional. Setiap capaian kinerja adalah cerminan profesionalisme, integritas, dan komitmen kepada bangsa.

Kenaikan PNBP keimigrasian tidak terlepas dari performa positif sejumlah layanan, termasuk paspor, visa, dan izin keimigrasian lain yang mengalami peningkatan signifikan ketimbang periode tahun sebelumnya.

Realisasi tahun ini pun jauh melampaui target awal yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6,5 triliun.

Wamen Imipas Silmy Karim. DOK. Kemenimipas Wamen Imipas Silmy Karim.

Dalam konteks peningkatan PNBP, Kemenimipas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok penyesuaian tarif baru PNBP dan kemudahan proses izin tinggal bagi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Indonesia.

Perubahan ini bertujuan untuk mendorong akses pendidikan internasional dan memperkuat peran Indonesia sebagai tujuan studi global.

Kajian tarif baru tersebut melibatkan masukan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memastikan struktur tarif mampu menciptakan layanan yang lebih cepat, efisien, dan berdaya saing bagi mahasiswa asing tanpa mengorbankan kontribusi PNBP secara nasional.

Selain capaian PNBP, Wamen Imipas juga memberikan arahan strategis untuk mengantisipasi berbagai tantangan organisasi, termasuk meningkatkan pengawasan, kualitas layanan, dan kolaborasi antarunit kerja.

Transformasi yang terus dijalankan diharapkan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong peningkatan nilai tambah dalam setiap fungsi organisasi.

“2026 adalah tahun percepatan. Kami tidak lagi bicara bekerja keras dalam masa transisi, tetapi bekerja lebih cerdas, terintegrasi, dan berbasis data,” ujar Wamen Imipas.

Melalui capaian PNBP yang melampaui target dan langkah inovatif dalam menyempurnakan layanan, Kemenimipas terus berkomitmen mendorong tata kelola yang profesional, responsif, dan berorientasi pada layanan prima.

Kemenimipas juga menegaskan upayanya dalam mengedepankan prinsip kebermanfaatan serta kontribusi optimal kepada bangsa dan negara.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau