Kabar imipas

Transparansi Jadi Kunci, Kemenimipas Raih Dua Penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kompas.com - 15/12/2025, 20:33 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerima predikat “Penghargaan Khusus Badan Publik Baru” dan “Badan Publik Berpredikat Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Senin (15/12/2025).

Acara yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat itu merupakan bentuk pengakuan atas upaya percepatan mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Anggiat Napitupulu menerima langsung dua penghargaan tersebut. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap upaya Kemenimipas sebagai kementerian baru dalam menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, serta sesuai prinsip keterbukaan informasi dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kemenimipas yang terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan informasi publik.

Inisiatif tersebut dilakukan melalui pengembangan kanal digital, optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Kemenimipas menerima predikat "Penghargaan Khusus Badan Publik Baru" dan "Badan Publik Berpredikat Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.DOK. Kemenimipas Kemenimipas menerima predikat "Penghargaan Khusus Badan Publik Baru" dan "Badan Publik Berpredikat Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucap Menteri Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).

Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Menteri Agus menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-26.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui inisiatif tersebut, Kemenimipas mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana penyampaian informasi publik yang cepat, akurat, dan tepercaya secara berkelanjutan.

Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen membangun dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Melalui penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau