Advertorial

Transformasi Akademik PTKI Menuju Panggung Global

Kompas.com - 17/12/2025, 15:14 WIB

KOMPAS.com — Lanskap pendidikan tinggi bergerak cepat di tengah disrupsi digital, tuntutan kompetensi abad ke-21, dan dinamika pasar kerja.

Dalam situasi tersebut, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ditantang untuk bukan sekadar bertahan, melainkan tampil sebagai mercusuar akademik yang unggul, relevan, dan berdaya saing global.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat PTKI) mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi akademik PTKI di seluruh Indonesia.

Direktur PTKI Sahiron mengatakan, pihaknya pada 2025 telah merilis berbagai kebijakan untuk meningkatkan reputasi PTKI di tingkat nasional dan global.

“Harapan kami, sebagai layaknya perguruan tinggi, spektrum pergaulan PTKI harus di level internasional. Ini yang menjadi dasar kebijakan Direktorat di tahun 2025,” terangnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).

Sejalan dengan itu, tugas dan fungsi Subdit Pengembangan Akademik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024 berfokus pada peningkatan reputasi akademik PTKI di tingkat nasional dan internasional.

Memahat reputasi di kancah dunia

Penguatan reputasi internasional PTKI berjalan beriringan dengan misi menjadikan PTKI sebagai rujukan diskursus Islam Indonesia di dunia. Beberapa program utama yang dilaksanakan antara lain:

1. Program Double Degree PTKI

Direktorat PTKI merintis program double degree. Diselenggarakan oleh 8 PTKIN, program ini bekerja sama dengan 3 kampus luar negeri bereputasi, di antaranya SOAS University of London, The University of Edinburgh, dan Universitas Utara Malaysia.

Penyelenggara dari PTKIN meliputi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Ar-Raniry Aceh, UIN Mataram, Universitas Islam Internasional Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.

Landasan hukum kerja sama tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Nomor 10271 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama PTKI dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar, yang mencakup double degree, joint degree, dan fast track.
“Pada 2026, kami bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kementerian Agama akan memperluas daftar mitra luar negeri dan menambah PTKI penyelenggara,” jelas Sahiron.

2. Akreditasi internasional

Hingga 2025, 104 program studi PTKI telah meraih akreditasi internasional (sebagian lain dalam proses).

  • UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meraih akreditasi internasional AUN-QA pada 4 program studi (total 4).
  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung memperoleh AUN-QA pada 4 program studi dan FIBAA pada 4 program studi (total 8).
  • UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengantongi AUN-QA pada 11 program studi dan FIBAA pada 18 program studi (total 29).
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendapatkan AS IIN pada 13 program studi dan ACQUIN pada 50 program studi (total 63)

Total, terdapat 104 prodi telah terakreditasi internasional.

Menurut Sahiron, pengakuan internasional penting karena ekosistem perguruan tinggi—khususnya PTKI—berinteraksi dengan masyarakat global.

“PTKI juga reputatif dalam merespons dinamika konflik global yang mengatasnamakan agama, karena memiliki dosen-dosen kredibel sebagai rujukan pemikiran Islam global,” tegasnya.

3. Peningkatan akreditasi “Unggul”

Per Desember 2025, 34 PTKI telah meraih Akreditasi Institusi Unggul. Capaian ini ditopang program konversi atribut akreditasi prodi melalui Instrumen Suplemen Konversi (ISK)—dari B (Baik Sekali) dan A (Unggul).

Akreditasi program studi PTKIN dan PTKIS Dok. Kemenag Akreditasi program studi PTKIN dan PTKIS

Sejak 2023–2025, Subdit Pengembangan Akademik bersama BAN-PT melakukan profiling PTKI berpotensi Unggul yang berdampak pada meningkatnya jumlah prodi berakreditasi Unggul.

Menumbuhkan cabang ilmu baru dan vokasi

Untuk menjaga relevansi dengan perkembangan IPTEK serta kebutuhan dunia usaha, industri, dan kerja (Dudika), 2025 menjadi momentum lahirnya kebijakan transformasi akademik.

Pertama, revisi peraturan menteri agar lebih adaptif dan lentur dalam mengakomodasi cabang ilmu baru di rumpun ilmu agama.

Kedua, mendorong program studi kreatif dan vokasi, guna memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia dan dunia.

“Kebutuhan prodi kreatif—terutama vokasi—sangat mendesak. Regulasi baru memungkinkan varian prodi PTKI menjadi lebih variatif, tidak lagi didominasi prodi akademik,” tandas Sahiron.

Pada 2026, perizinan prodi akan diarahkan untuk memacu prodi vokasi keagamaan dan cabang ilmu baru lain.

Hasil pemetaan terhadap 2.071 prodi di PTKIN menunjukkan varian prodi masih homogen. “Kebijakan sebelumnya menutup lahirnya cabang ilmu baru. Kini kami melakukan terobosan agar prodi di PTKI ke depan lebih variatif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Sahiron.

Integrasi keilmuan, keunggulan dan tantangan UIN

Kementerian Agama konsisten mendorong integrasi keilmuan sebagai fondasi pengembangan Universitas Islam Negeri (UIN).

Melalui transformasi kelembagaan dan kurikulum, ilmu-ilmu keislaman (turats dan keilmuan agama) yang dipadukan dengan sains, teknologi, dan ilmu sosial-humaniora dalam satu bangunan epistemologis.

“Pendekatan ini menjadikan nilai-nilai keislaman tidak hanya identitas normatif, tetapi sumber etika, perspektif, dan inspirasi pengembangan ilmu modern,” ujar Sahiron.

Saat ini, terdapat 33 UIN (+1 UIII) dari 59 PTKIN di bawah Kementerian Agama. Pertambahan UIN menegaskan peran Kemenag dalam memadukan ilmu keislaman dengan sains, teknologi, dan soshum.

Hal itu tecermin dari prodi lintas disiplin, riset berbasis keislaman dan kebangsaan, serta model pembelajaran yang menghubungkan wahyu, akal, dan realitas sosial.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pilar kebijakan penunjang

Pada 2025, Direktorat PTKI menerbitkan PMA Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RPL pada PTK dan Ma’had Aly. Kebijakan ini selaras dengan visi Kemenag dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.

Program RPL strategis untuk memfasilitasi guru Kemenag yang belum bergelar sarjana. Data Direktorat GTK Madrasah dan Direktorat PAI menyebut 36.117 guru masih belum memiliki ijazah sarjana.

Nilai strategis kebijakan RPL Ditjen Pendidikan Islam Dok. Kemenag Nilai strategis kebijakan RPL Ditjen Pendidikan Islam

Melalui RPL, capaian pembelajaran diakui agar guru memperoleh ijazah sesuai keahlian dan intuisi ilmiahnya.

Standardisasi kebijakan PPG Prajabatan

Terobosan lain 2025 adalah standarisasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Sejak 2018–2025, Kemenag baru menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan. Mengacu beberapa isu, 2026 sudah signifikan untuk PPG Prajabatan,” kata Sahiron.

Ada sejumlah Urgensi PPG Prajabatan. Pertama, memenuhi kebutuhan guru pendidikan agama dan guru madrasah binaan Kemenag (setiap tahun ±5.000 guru pensiun, data Emis 4.0).

Kedua, menjamin standar profesionalisme guru (kompetensi pedagogik, profesional, sosial, kepribadian) sesuai visi keagamaan Kemenag.

Ketiga, menutup kesenjangan lulusan sarjana dengan kebutuhan lapangan—tanpa jalur PPG Prajabatan, banyak lulusan LPTK PTK tidak menjadi guru di Kemenag.

Keempat, menyiapkan guru adaptif digital—kompetensi pembelajaran digital, etika teknologi, dan blended learning.

“Kebijakan PPG Prajabatan yang disusun 2025 ditargetkan implementasi pada Tahun Akademik 2026/2027, menyasar guru tertentu dan calon guru pendidikan agama/madrasah,” tegas Sahiron.

Sebagai informasi, pada 2025 terdapat 304.771 guru dalam jabatan di Kemenag yang mengikuti PPG Dalam Jabatan (khusus bagi guru dengan TMT terakhir 30 Juni 2023). Adapun PPG Prajabatan diperuntukkan bagi guru tertentu atau fresh graduate yang akan menjadi guru.

Layanan digital responsif

Untuk layanan akademik yang cepat dan berorientasi kepuasan pengguna, Direktorat PTKI memperkuat dua platform digital.

Jumlah ajuan prodi baru di platform SIPRO Dok. Kemenag Jumlah ajuan prodi baru di platform SIPRO

Pertama, SIPIKO (penyetaraan ijazah luar negeri) yang dapat diakses lewat https://ijazah.kemenag.go.id/. Pada 2024–2025, platform ini telah menerbitkan 4.276 ijazah yang disetarakan—naik 2.186 atau 1,08 persen dibanding 2024 (2.090 ijazah disetarakan).

Kedua, SIPRO (izin program studi baru) yang dapat diakses lewat laman https://prodi.kemenag.go.id/login. Platform ini telah melayani 614 ajuan prodi baru; 396 memenuhi syarat (329 pada PTKIS dan 67 pada PTKIN).

Menuju PTKI unggul dan berdaya saing global

Capaian Subdit Pengembangan Akademik pada 2025 memperlihatkan komitmen kuat Direktorat PTKI mengakselerasi transformasi akademik berkelanjutan.

Agenda tersebut menjadi fondasi bagi PTKI untuk tampil unggul, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Ke depan, Direktorat PTKI melalui Subdit Pengembangan Akademik akan memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan, mendorong inovasi akademik, serta memastikan pendidikan tinggi keagamaan Islam tetap relevan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau