Advertorial

Teken Nota Kesepahaman, AFTECH dan BSSN Perkuat Standar Keamanan Fintech untuk Ekonomi Digital Nasional

Kompas.com - 23/12/2025, 10:32 WIB

KOMPAS.com — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial, Rabu (17/12/2025).

Kerja sama itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber industri teknologi finansial atau financial technology (fintech) nasional di tengah peningkatan risiko kejahatan digital di sektor keuangan.

Urgensi penguatan keamanan siber tecermin dari data nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 370.000 laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp 8,2 triliun.

Dari sisi industri, Annual Members Survey AFTECH 2024–2025 menunjukkan bahwa phishing merupakan jenis serangan siber paling umum dan dialami oleh 27,12 persen perusahaan fintech.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan, penandatanganan MoU itu mencerminkan komitmen industri fintech dalam memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik. Menurut dia, keamanan siber telah menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan inovasi keuangan digital.

“Melalui kerja sama strategis dengan BSSN, AFTECH ingin memastikan seluruh anggota memiliki kapasitas keamanan siber yang selaras dengan standar nasional. Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi fintech tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Pandu sebagaimana dikutip dari rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2025).

Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH. Pedoman ini mengatur berbagai aspek keamanan siber, mulai dari pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden internal, secara teknis.

Pedoman tersebut disusun oleh Departemen Keamanan Siber AFTECH di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum I Bidang Regulatory and Compliance Marshall Pribadi yang bekerja sama dengan BSSN serta Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC).

Peluncuran pedoman teknis itu merupakan tindak lanjut dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 yang menetapkan keamanan siber sebagai salah satu dari sepuluh prinsip utama. Dengan demikian, pedoman ini berfungsi sebagai acuan implementatif bagi anggota AFTECH dalam menerjemahkan prinsip kode etik ke dalam praktik operasional yang terukur.

Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menyampaikan, nota kesepahaman dengan AFTECH merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BSSN dalam membangun kolaborasi di seluruh ekosistem keuangan digital.

Setelah sebelumnya bekerja sama dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku industri, hingga pemerintah daerah, kolaborasi dengan AFTECH dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan siber sektor fintech.

“Keamanan siber tidak bisa dikerjakan sendiri. Kolaborasi lintas otoritas dan industri adalah kunci agar sistem keuangan nasional terlindungi dari ancaman siber, termasuk scam dan kejahatan digital berbasis teknologi,” ujar Nugroho.

Ia menegaskan, BSSN menyambut baik kerja sama itu sebagai upaya memperkuat kapasitas keamanan siber penyelenggara teknologi finansial.

Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut menjadi landasan kolaborasi AFTECH dan BSSN dalam berbagai aspek penguatan keamanan siber.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyusunan kebijakan dan standar keamanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengamanan infrastruktur informasi, penanganan insiden siber, kampanye dan literasi keamanan siber, serta pertukaran data dan informasi terkait ancaman siber.

Ke depan, AFTECH dan BSSN akan mengembangkan program lanjutan, seperti pelatihan, sertifikasi, dan simulasi penanganan insiden, guna memperkuat daya tahan ekosistem fintech Indonesia.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan diluncurkannya Pedoman Keamanan Siber AFTECH, industri fintech Indonesia memasuki fase baru penguatan tata kelola dan keamanan digital.

Inisiatif itu menegaskan komitmen AFTECH dan BSSN dalam menjadikan keamanan siber sebagai pilar utama pembangunan ekonomi digital Indonesia yang aman, tepercaya, dan berkelanjutan.

Untuk mengunduh dokumen Pedoman Keamanan Siber AFTECH, silakan kunjungi https://asosiasifintech.org/pedomankeamanansiberAFTECH.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau