KOMPAS.com – Reformasi desentralisasi fiskal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membawa perubahan mendasar dalam desain Dana Alokasi Umum (DAU).
Salah satu terobosannya adalah pengenalan skema DAU earmark, yakni dana transfer yang penggunaannya ditentukan untuk fungsi tertentu.
Sebelumnya, DAU sepenuhnya bersifat block grant. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2004. Menurut beleid itu, pemerintah daerah memiliki diskresi penuh dalam penggunaannya, tanpa pengikatan fungsi tertentu.
Namun, praktik selama lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa fleksibilitas tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik.
Porsi belanja birokrasi dan gaji pegawai dari DAU tercatat mendominasi atau berkisar antara 32,4 persen hingga 65 persen. Di sisi lain, kualitas layanan dasar berkembang tidak merata.
Melalui UU HKPD, pemerintah merancang ulang DAU dengan pendekatan berbasis kinerja yang dikenal sebagai swing performance. Dalam skema ini, daerah dengan kinerja pelayanan publik yang baik berdasarkan Indeks Kinerja Daerah tetap menerima DAU dalam bentuk block grant.
Sebaliknya, daerah dengan kinerja sedang atau rendah menerima kombinasi block grant dan specific grant, yakni DAU yang ditentukan penggunaannya atau earmark.
Salah satu contoh implementasi kebijakan tersebut terdapat pada sektor kesehatan. DAU earmark kesehatan merupakan bagian dari DAU reguler yang secara hukum wajib dialokasikan untuk membiayai belanja pada fungsi kesehatan.
DAU earmark kesehatan dirancang lebih fleksibel, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik, sepanjang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar. Skema ini berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan yang bersifat sangat spesifik dan terikat pada program prioritas nasional tertentu.
DAU earmark kesehatan dirancang lebih fleksibel, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik, sepanjang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari pelayanan kesehatan ibu hamil, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang balita, hingga operasional puskesmas dan rumah sakit. Meski demikian, penggunaannya tetap dibatasi oleh sejumlah ketentuan penting.
Pertama, pembatasan alokasi belanja tertentu. Belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) bidang kesehatan, serta belanja pemenuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masing-masing dibatasi maksimal 25 persen dari total alokasi DAU kesehatan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar anggaran lebih diarahkan pada penguatan layanan langsung kepada masyarakat.
Kedua, prinsip efisiensi dan efektivitas. DAU earmark kesehatan tidak dapat digunakan untuk membiayai honorarium atau perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan dasar. Fokus anggaran diarahkan pada kegiatan yang berdampak nyata bagi kesehatan masyarakat.
Ketiga, fleksibilitas pelaksana lintas sektor. Berbeda dari persepsi umum, pelaksanaan kegiatan tidak harus dilakukan secara eksklusif oleh dinas kesehatan.
Kesehatan jadi tanggung jawab lintas sektor
Mengacu pada prinsip penganggaran berbasis fungsi dalam UU HKPD, perangkat daerah lain dapat terlibat sepanjang kegiatan yang dibiayai masuk dalam klasifikasi Fungsi Kesehatan. Perangkat daerah ini termasuk dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, atau dinas lingkungan hidup.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep health in all policies yang menempatkan kesehatan sebagai tanggung jawab lintas sektor.
Akuntabilitas penggunaan DAU earmark kesehatan tidak semata diukur dari kepatuhan administratif, tetapi dari pencapaian hasil atau outcome.
Adapun pemantauan dilakukan melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Jika data SPM belum sepenuhnya tersedia, evaluasi dilakukan melalui indeks komposit yang mencerminkan kinerja sektor kesehatan daerah.
DAU earmark kesehatan berfungsi sebagai voucer khusus untuk kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat.
Sejumlah indikator capaian hasil yang dipantau antara lain adalah cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan, pemeriksaan kehamilan, imunisasi, prevalensi stunting, angka harapan hidup, serta cakupan pelayanan kesehatan dasar. Mekanisme ini menciptakan hubungan langsung antara kinerja layanan dan insentif fiskal.
Daerah dengan capaian kinerja yang belum optimal, semisal dalam penurunan stunting atau peningkatan cakupan imunisasi, didorong untuk menyusun rencana perbaikan kinerja. Perbaikan ini dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait.
Sebaliknya, daerah yang secara konsisten mencapai target SPM berpeluang memperoleh insentif fiskal untuk memperkuat kapasitas layanan di masa depan.
Secara sederhana, transformasi DAU dianalogikan sebagai pergeseran dari “uang saku tunai” yang bebas dibelanjakan menjadi “voucer” dengan tujuan tertentu.
DAU earmark kesehatan berfungsi sebagai voucer khusus untuk kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat. Penggunaannya dibatasi pada fungsi kesehatan, sedangkan “hasil akhirnya”, yakni peningkatan kualitas layanan, dipantau melalui rapor SPM dan indikator outcome.
Melalui instrumen itu, UU HKPD membangun siklus akuntabilitas kinerja yang lebih terarah dengan alokasi dana berbasis kinerja, fleksibilitas pelaksanaan lintas sektor, pemantauan outcome yang ketat, serta pemberian insentif atau koreksi kebijakan berdasarkan capaian.
Dengan demikian, DAU earmark kesehatan bukan sekadar mekanisme transfer fiskal, melainkan alat kebijakan strategis untuk mempercepat pemerataan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar di seluruh Indonesia.