KOMPAS.com - Pelaporan keberlanjutan adalah praktik penting untuk mengungkapkan kinerja serta dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, Governance (ESG) perusahaan.
Praktik tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan pemangku kepentingan, dan menunjukkan komitmen terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Saat ini, pelaporan keberlanjutan di Indonesia sedang mengalami perkembangan pesat, seiring dengan regulasi nasional dan pedoman internasional yang terus diperbarui.
EY Climate Change and Sustainability Services (CCaSS) Indonesia Leader Albidin Linda mengatakan, berdasarkan studi CCaSS, jumlah perusahaan di indeks Kompas100 yang mengungkapkan informasi keberlanjutan mengalami peningkatan, dari 80 persen pada 2019 menjadi 100 persen pada 2024.
Linda melanjutkan, perkembangan tersebut tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan pedoman internasional, tetapi juga mencerminkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
“Praktik pelaporan keberlanjutan juga semakin meningkat dengan dorongan dari regulator, investor, dan pemangku kepentingan lain,” jelas Linda di acara diskusi panel yang dihadiri 80 perwakilan kalangan industri dan regulator pada Selasa (16/12/2025), seperti dikutip dari siaran pers EY CCaSS.
Adapun diskusi tersebut mengusung tema "From mandates to practice: Navigating Indonesia's sustainability reporting future with the adoption of IFRS S1 and S2 sustainability disclosures" dan bertujuan untuk membagikan temuan studi CCaSS Indonesia.
Diskusi juga memfasilitasi pertukaran pandangan mengenai potensi perkembangan praktik pelaporan keberlanjutan dari penerapan standar-standar baru.
Adopsi standar internasional
Indonesia telah mengadopsi standar pengungkapan keberlanjutan global melalui penerbitan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua standar tersebut mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS) Sustainability Disclosure Standards, yaitu IFRS S1 dan S2.
Dalam diskusi panel, panelis perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pembaruan Peraturan OJK (POJK) No 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publikyang mencakup persyaratan dari PSPK 1 dan 2 ditargetkan selesai pada kuartal III 2026.
Pembaruan POJK akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta lini masa penerapan IFRS S1 dan S2 di negara-negara kawasan, seperti Singapura dan Malaysia.
Para panelis pun menyambut positif rencana tersebut dan berharap penerapan PSPK 1 dan 2 dapat memperkuat infrastruktur serta ekosistem pelaporan ESG.
Penerapan standar tersebut juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan investor akan transparansi yang lebih baik.
Lewat penerapan PSPK 1 dan 2, perusahaan dapat mengidentifikasi isu keberlanjutan dan iklim yang paling relevan terhadap prospek usaha secara lebih terstruktur dan akurat.
Upaya untuk memperluas sudut pandang dalam menentukan topik material juga tecermin melalui peningkatan pelaksanaan double materiality assessment (DMA).
DMA mengintegrasikan perspektif impact materiality dari dalam ke luar, yakni dampak perusahaan terhadap aspek-aspek di sekitar perusahaan.
Selain itu, DMA juga mengintegrasikan financial materiality dari luar ke dalam, yakni dampak dari aspek-aspek ESG terhadap kinerja finansial perusahaan.
Salah satu panelis menyampaikan bahwa DMA telah mengubah cara pandang perusahaan sehingga turut memengaruhi pengungkapan yang disampaikan.
Penerapan DMA dan climate risk assessment menjadi strategi untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam isu keberlanjutan.
Hal yang tidak kalah penting adalah koordinasi antartim, seperti tim keberlanjutan, keuangan, dan manajemen risiko, dalam mengintegrasikan kinerja keberlanjutan dengan aspek operasional serta finansial.
Panelis lain juga berbagi mengenai pengalaman perusahaannya dalam mempersiapkan penerapan PSPK 1 dan 2.
Selain membentuk tim khusus, perusahaan tersebut juga melakukan analisis kesenjangan untuk membandingkan informasi pengungkapan untuk PSPK 1 dan 2 dengan standar pengungkapan yang dipersyaratkan.
Hasil analisis tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan laporan keberlanjutan berikutnya sebagai langkah awal yang baik bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelaporan PSPK 1 dan 2.
Dorong praktik assurance
Pelaporan keberlanjutan yang komprehensif telah beralih dari inisiatif sukarela menjadi kewajiban bagi perusahaan yang ingin mempertahankan daya saingnya.
Selain itu, pelaporan keberlanjutan juga menjadi jawaban atas kekhawatiran investor terhadap greenwashing.
Untuk meningkatkan kepercayaan investor, regulator di berbagai yurisdiksi yang telah atau akan mewajibkan penerapan IFRS S1 dan S2 mulai mempertimbangkan assurance independen dari pihak ketiga atas pengungkapan tersebut.
Saat ini, penggunaan jasa assurance eksternal di Indonesia baru dilakukan oleh 39 persen perusahaan sehingga penerapannya dapat menjadi keunggulan kompetitif.
Ke depan, assurance diharapkan menjadi praktik umum dalam pelaporan IFRS S1 dan S2. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan kewajiban assurance di sejumlah negara pengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards.
Di Indonesia, meskipun kewajiban assurance masih dalam tahap pembahasan, semangat untuk meningkatkan keandalan data keberlanjutan terus didorong melalui penerapan assurance secara sukarela.
Penerapan ini dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah menerapkan pelaporan keberlanjutan secara komprehensif.
Untuk mengunduh studi dan informasi lebih lengkap mengenai Climate Change & Sustainability Services EY Indonesia, kunjungi laman Climate change & sustainability services | EY Indonesia.