KOMPAS.com – Memasuki 2026, industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) memasuki fase transisi penting.
Pertumbuhan industri tidak lagi ditentukan oleh kecepatan ekspansi, tetapi kemampuan menjaga kualitas pembiayaan, memperkuat manajemen risiko, serta menjawab kesenjangan pembiayaan nasional yang masih sangat besar.
Per November 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp 94,85 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 25,45 persen. Meski telah menjadi salah satu pilar pembiayaan nonbank, skala industri pindar masih relatif kecil jika dibandingkan kebutuhan pembiayaan nasional.
Seperti diketahui, sebanyak 46,6 juta UMKM dan 132 juta individu masih belum memiliki akses terhadap kredit formal. Adapun berdasarkan berbagai kajian, total kebutuhan pembiayaan nasional mencapai Rp 2.650 triliun.
Sementara itu, lembaga jasa keuangan konvensional baru mampu menopang sekitar Rp 1.000 triliun. Dengan demikian, terdapat celah pembiayaan sekitar Rp 1.650 triliun hingga akhir 2025.
Riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy bahkan memproyeksikan kebutuhan pembiayaan UMKM sebesar Rp 4.300 triliun dengan estimasi credit gap mencapai Rp 2.400 triliun pada 2026.
Layanan pindar pun bisa mengisi celah pembiayaan tersebut. Melalui integrasi data digital, platform pindar dapat menerapkan penilaian risiko berbasis arus kas riil (cash-flow based lending). Dengan demikian, pembiayaan lebih selaras dengan siklus usaha UMKM dan tidak semata bertumpu pada profil neraca.
Secara makro, peran pindar sebagai platform pembiayaan UMKM juga sejalan dengan agenda inklusi keuangan nasional.
Dengan lebih dari 60 juta UMKM yang menyumbang sekitar 60 persen produk domestik bruto (PDB) nasional serta menyerap sebagian besar tenaga kerja, penyempitan credit gap tidak hanya menjadi isu industri keuangan, tetapi juga menyangkut pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, kondisi tersebut menempatkan pindar sebagai instrumen strategis dalam agenda inklusi keuangan nasional, khususnya bagi segmen yang belum terlayani perbankan.
“Tantangan industri pindar ke depan bukan lagi soal seberapa cepat tumbuh, melainkan bagaimana tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Credit gap yang masih besar merupakan peluang serta tanggung jawab bagi industri untuk menghadirkan pembiayaan yang tepat sasaran, produktif, dan terkelola dengan baik,” ujar Entjik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/1/2026).
Tata kelola dan manajemen risiko jadi kunci
Arah industri pindar kini semakin ditentukan oleh pengetatan regulasi yang mendorong risk-adjusted growth. Dua regulasi kunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025, menjadi fondasi perubahan struktural tersebut.
POJK 40/2024 menempatkan ketahanan platform sebagai fokus utama melalui ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Regulasi ini juga membatasi pembiayaan maksimal Rp 2 miliar per peminjam dengan kelonggaran hingga Rp 5 miliar untuk pembiayaan produktif berkualitas.
Kebijakan itu menegaskan arah pertumbuhan yang lebih terukur dari sisi risiko. Oleh karena itu, platform pindar diwajibkan menerapkan standar manajemen risiko, electronic know your customer (e-KYC), serta tata kelola yang memadai.
Kemudian, SEOJK 19/2025 mewajibkan pencairan dana langsung ke rekening peminjam melalui escrow account guna meningkatkan keterlacakan arus kas. Aturan ini juga membatasi peminjam untuk menerima pendanaan dari maksimal tiga platform serta menurunkan rasio utang terhadap penghasilan menjadi 30 persen.
Entjik melanjutkan, regulasi yang akan berlaku efektif pada 2026 itu sebagai langkah penting untuk membangun industri pindar yang sehat dan berkelanjutan.
Di tengah momentum pertumbuhan industri pinjaman digital, OJK juga masih menyoroti dua risiko utama, yakni eskalasi risiko kredit dan ketimpangan literasi keuangan di masyarakat.
Penetrasi teknologi dan literasi keuangan yang belum merata meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap keputusan berutang yang impulsif. Hal ini berpotensi memperbesar risiko kredit bermasalah.
Berdasarkan data OJK, tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) naik menjadi 4,33 persen pada November 2025. Dari angka ini, 24 penyelenggara pindar mencatat rasio di atas 5 persen.
Selain itu, perjalanan industri pindar masih dibayangi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan yang rendah dan kebutuhan dana yang tinggi masyarakat.
Sepanjang 2025, OJK melalui Satgas PASTI telah menutup ribuan entitas pinjol ilegal serta menghapus 2.263 entitas yang kerap melakukan praktik agresif dan penyalahgunaan data.
Uji kematangan industri pindar
Memasuki 2026, industri pindar Indonesia bergerak menuju fase kedewasaan struktural. Tolok ukur utama tidak lagi dilihat dari pertumbuhan, tetapi kualitas penyaluran pembiayaan, ketahanan permodalan, serta kemampuan menjawab credit gap nasional yang masih lebar.
Dengan regulasi yang semakin ketat melalui POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025, arah industri dinilai bergeser dari pertumbuhan agresif menuju risk-adjusted growth.
Di sisi peluang, credit gap UMKM yang diproyeksikan mencapai Rp 2.400 triliun pada 2026 menempatkan pindar sebagai instrumen strategis dalam agenda inklusi keuangan.
Namun, Entjik melanjutkan, realisasi peran tersebut sangat bergantung pada keberhasilan industri dalam meningkatkan portofolio kredit produktif, menekan rasio kredit bermasalah, serta memperkuat literasi dan perlindungan konsumen demi keberlanjutan industri.
“Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat, pindar tetap memiliki peran penting dan relevan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh dia.