Advertorial

Apakah Parkiran Karyawan di Kantor Dikenakan Pajak Parkir? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 04/02/2026, 07:09 WIB

KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Parkir terhadap area parkir karyawan di perkantoran masih sering muncul di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini wajar, terutama bagi perusahaan yang menyediakan lahan parkir khusus bagi pegawainya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut menjadi dasar ketentuan pajak daerah di wilayah Ibu Kota.

Pajak Parkir merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk parkir yang disediakan sebagai usaha utama ataupun usaha penunjang dengan dipungut bayaran.

Pajak parkir pada dasarnya dikenakan jika terdapat dua unsur utama, yakni adanya penyelenggaraan tempat parkir dan parkir tersebut dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha.

Parkiran karyawan tidak dikenakan pajak

Pada umumnya, area parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor tidak dikenakan Pajak Parkir. Hal ini berlaku selama tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.

Area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai jasa parkir untuk umum. Karena tidak ada pungutan dan tidak terdapat transaksi jasa parkir, fasilitas tersebut tidak memenuhi unsur sebagai obyek Pajak Parkir.

Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan parkiran di lingkungan perkantoran dikenakan Pajak Parkir. Kondisi tersebut terjadi apabila area parkir dibuka untuk umum dan tidak terbatas hanya bagi karyawan.

Selain itu, pengenaan pajak juga berlaku jika terdapat tarif parkir, baik dikenakan langsung maupun tidak langsung. Pengelolaan parkir yang dilakukan sebagai kegiatan usaha jasa parkir juga menjadi obyek pajak.

Dalam kondisi tersebut, parkiran tidak lagi semata menjadi fasilitas internal, melainkan dapat menjadi obyek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman terhadap ketentuan Pajak Parkir penting agar perusahaan dan masyarakat tidak salah menafsirkan aturan. Pemahaman yang baik juga dapat memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen memberikan edukasi dan informasi perpajakan yang mudah dipahami. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung pengelolaan pajak daerah yang adil, transparan, dan tepat sasaran.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau