KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Parkir terhadap area parkir karyawan di perkantoran masih sering muncul di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini wajar, terutama bagi perusahaan yang menyediakan lahan parkir khusus bagi pegawainya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut menjadi dasar ketentuan pajak daerah di wilayah Ibu Kota.
Pajak Parkir merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk parkir yang disediakan sebagai usaha utama ataupun usaha penunjang dengan dipungut bayaran.
Pajak parkir pada dasarnya dikenakan jika terdapat dua unsur utama, yakni adanya penyelenggaraan tempat parkir dan parkir tersebut dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha.
Parkiran karyawan tidak dikenakan pajak
Pada umumnya, area parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor tidak dikenakan Pajak Parkir. Hal ini berlaku selama tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.
Area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai jasa parkir untuk umum. Karena tidak ada pungutan dan tidak terdapat transaksi jasa parkir, fasilitas tersebut tidak memenuhi unsur sebagai obyek Pajak Parkir.
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan parkiran di lingkungan perkantoran dikenakan Pajak Parkir. Kondisi tersebut terjadi apabila area parkir dibuka untuk umum dan tidak terbatas hanya bagi karyawan.
Selain itu, pengenaan pajak juga berlaku jika terdapat tarif parkir, baik dikenakan langsung maupun tidak langsung. Pengelolaan parkir yang dilakukan sebagai kegiatan usaha jasa parkir juga menjadi obyek pajak.
Dalam kondisi tersebut, parkiran tidak lagi semata menjadi fasilitas internal, melainkan dapat menjadi obyek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman terhadap ketentuan Pajak Parkir penting agar perusahaan dan masyarakat tidak salah menafsirkan aturan. Pemahaman yang baik juga dapat memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen memberikan edukasi dan informasi perpajakan yang mudah dipahami. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung pengelolaan pajak daerah yang adil, transparan, dan tepat sasaran.