KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Arif Fathoni menilai, penerapan sistem parkir non-tunai di tepi jalan dapat menjadi solusi strategis untuk menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola layanan publik di Kota Surabaya.
Fathoni mengatakan, pengelolaan parkir tepi jalan selama ini kerap menuai keluhan masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Dengan jumlah puluhan ribu titik parkir yang tersebar di berbagai wilayah kota, sistem yang belum sepenuhnya terdigitalisasi dinilai rawan menimbulkan polemik, baik dari sisi pengawasan maupun setoran retribusi.
“Kalau sistemnya transparan dan akuntabel, potensi kebocoran bisa ditekan. Dengan parkir non-tunai, pendapatan bisa meningkat signifikan,” ujar Fathoni dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut bahwa saat ini, pendapatan parkir tepi jalan di Surabaya rata-rata masih berada di kisaran Rp 20 miliar per tahun. Dengan penerapan sistem non-tunai secara menyeluruh dan terintegrasi, ia optimistis PAD dari sektor parkir dapat meningkat hingga Rp 50–60 miliar per tahun.
“Ini industri karena ada perputaran uang yang cukup besar. Maka pengelolaannya harus modern, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Fathoni juga menekankan agar kebijakan parkir non-tunai yang telah ditetapkan Wali Kota Surabaya dijalankan secara konsisten oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Ia mendorong pemutakhiran perangkat pembayaran dengan menggandeng bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan begitu, seluruh titik parkir memiliki rekening khusus penerimaan retribusi.
Selain itu, kerja sama dengan pelaku usaha dan outlet di sekitar lokasi parkir untuk penyediaan jaringan WiFi dinilai penting guna mendukung kelancaran transaksi digital.
Menurutnya, konektivitas yang stabil akan meminimalkan gangguan teknis saat proses pembayaran berlangsung.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lapangan juga menjadi perhatian utama. Fathoni menilai, para juru parkir perlu dibekali pelatihan yang memadai agar mampu mengoperasikan perangkat non-tunai dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kebijakan ini harus maju ke depan, tidak boleh mundur. Implementasinya harus konkret dan dipersiapkan dengan matang, terutama jika diterapkan penuh pada 2026,” katanya.
Selain sistem non-tunai, Fathoni juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman sebagai langkah strategis untuk mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.
Satgas yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Surabaya, TNI, dan Polri itu akan bertindak tegas apabila terdapat pihak yang menolak sistem non-tunai atau melakukan tindakan melawan hukum di lapangan.
“Kalau ada yang menolak dan melawan hukum, Satgas yang akan menindak. Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi sistem parkir membutuhkan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi ego sektoral.
Sosialisasi kepada masyarakat melalui camat dan lurah juga perlu digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dan perdebatan di lapangan.
Fathoni optimistis, jika kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan terintegrasi, polemik mengenai parkir tepi jalan di Surabaya akan berangsur mereda, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.