Advertorial

Tingkatkan Potensi PAD, DPRD Dorong Parkir Non-Tunai di Surabaya

Kompas.com - 11/02/2026, 21:09 WIB

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Arif Fathoni menilai, penerapan sistem parkir non-tunai di tepi jalan dapat menjadi solusi strategis untuk menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola layanan publik di Kota Surabaya.

Fathoni mengatakan, pengelolaan parkir tepi jalan selama ini kerap menuai keluhan masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.

Dengan jumlah puluhan ribu titik parkir yang tersebar di berbagai wilayah kota, sistem yang belum sepenuhnya terdigitalisasi dinilai rawan menimbulkan polemik, baik dari sisi pengawasan maupun setoran retribusi.

“Kalau sistemnya transparan dan akuntabel, potensi kebocoran bisa ditekan. Dengan parkir non-tunai, pendapatan bisa meningkat signifikan,” ujar Fathoni dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (11/2/2026).

Ia menyebut bahwa saat ini, pendapatan parkir tepi jalan di Surabaya rata-rata masih berada di kisaran Rp 20 miliar per tahun. Dengan penerapan sistem non-tunai secara menyeluruh dan terintegrasi, ia optimistis PAD dari sektor parkir dapat meningkat hingga Rp 50–60 miliar per tahun.

“Ini industri karena ada perputaran uang yang cukup besar. Maka pengelolaannya harus modern, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Fathoni juga menekankan agar kebijakan parkir non-tunai yang telah ditetapkan Wali Kota Surabaya dijalankan secara konsisten oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Ia mendorong pemutakhiran perangkat pembayaran dengan menggandeng bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan begitu, seluruh titik parkir memiliki rekening khusus penerimaan retribusi.

Selain itu, kerja sama dengan pelaku usaha dan outlet di sekitar lokasi parkir untuk penyediaan jaringan WiFi dinilai penting guna mendukung kelancaran transaksi digital.

Menurutnya, konektivitas yang stabil akan meminimalkan gangguan teknis saat proses pembayaran berlangsung.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lapangan juga menjadi perhatian utama. Fathoni menilai, para juru parkir perlu dibekali pelatihan yang memadai agar mampu mengoperasikan perangkat non-tunai dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Kebijakan ini harus maju ke depan, tidak boleh mundur. Implementasinya harus konkret dan dipersiapkan dengan matang, terutama jika diterapkan penuh pada 2026,” katanya.

Selain sistem non-tunai, Fathoni juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman sebagai langkah strategis untuk mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.

Satgas yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Surabaya, TNI, dan Polri itu akan bertindak tegas apabila terdapat pihak yang menolak sistem non-tunai atau melakukan tindakan melawan hukum di lapangan.

“Kalau ada yang menolak dan melawan hukum, Satgas yang akan menindak. Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, reformasi sistem parkir membutuhkan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi ego sektoral.

Sosialisasi kepada masyarakat melalui camat dan lurah juga perlu digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dan perdebatan di lapangan.

Fathoni optimistis, jika kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan terintegrasi, polemik mengenai parkir tepi jalan di Surabaya akan berangsur mereda, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau