KOMPAS.com — Bank BJB memperluas sinergi strategis dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) Republik Indonesia guna mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang fasilitasi layanan Bank Pembangunan Daerah dalam mendukung pembangunan desa.
Perjanjian itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nugroho Setijo Nagoro dan Direktur Pengganti Direktur Utama Bank BJB Ayi Subarna.
Kegiatan penandatanganan turut dihadiri jajaran Sekretariat Jenderal Kemendesa PDT, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, serta manajemen Bank BJB.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepahaman bersama antara Kemendesa PDT dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal melalui layanan perbankan.
Kolaborasi itu juga menjadi perpanjangan dari kerja sama yang telah berjalan sejak 2023 dan berakhir pada Jumat (25/7/2025).
Melalui perjanjian terbaru itu, kedua pihak sepakat mengoptimalkan pemanfaatan layanan perbankan untuk mendukung pembangunan desa secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Ruang lingkup kerja sama
Ruang lingkup kerja sama antara Bank BJB dan Kemendesa PDT mencakup pertukaran data dan informasi, pemanfaatan produk serta jasa perbankan, sosialisasi dan pendampingan layanan kepada masyarakat desa, hingga penguatan peran Bank Pembangunan Daerah dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank BJB untuk mendukung percepatan pembangunan desa.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berperan sebagai fasilitator koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sementara itu, Bank BJB menyediakan dukungan layanan keuangan serta penguatan kapasitas masyarakat.
Perjanjian berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan yang menjadi pedoman operasional di lapangan.
Untuk memastikan efektivitas program, pemantauan dan evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Dukung digitalisasi dan akses keuangan desa
Untuk mendukung pengelolaan keuangan desa, Bank BJB juga telah mengelola saldo Giro Desa pada 2024 dan 2025 yang menunjukkan pertumbuhan aktivitas keuangan desa secara signifikan.
Akses layanan keuangan diperkuat melalui jaringan Agen Laku Pandai Bank BJB yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan total 18.727 agen, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan organisasi desa.
Keberadaan agen tersebut mempermudah masyarakat desa dalam menabung, bertransaksi, serta memperoleh pembiayaan untuk pengembangan usaha mikro dan kecil.
Bank BJB juga mengintegrasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes TNT) dengan layanan Internet Banking Corporate untuk membangun ekosistem digital desa. Integrasi ini telah diterapkan di Kabupaten Sumedang, Garut, dan Ciamis, dan akan diperluas secara bertahap ke wilayah lain.
Selain itu, sejak 2021, Bank BJB juga mengembangkan Ekosistem Transaksi Desa yang diperkuat melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri pada 2022.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Bank BJB menyatakan komitmennya untuk mendukung penyerapan kredit aparat desa, penguatan UMKM, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat desa.
Sinergi itu diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi desa sekaligus mendorong terwujudnya desa yang mandiri dan berdaya saing.