BANDUNG, KOMPAS.com – Tim Hukum Jabar Istimewa menangani 1.282 aduan masyarakat sepanjang 2025. Sengketa tanah dan persoalan agraria menjadi jenis perkara yang paling banyak dilaporkan warga.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso mengatakan, layanan bantuan hukum tersebut mulai berjalan sejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilantik pada 20 Februari 2025.
“Total pengaduan yang kami terima sepanjang 2025 berjumlah 1.282 kasus. Belum termasuk perkara yang kami tangani sejak 1 Januari 2026. Secara keseluruhan, kami sudah menangani lebih dari 2.000 kasus,” ujar Jutek dalam konferensi pers di Bandoengsche Melk Centrale 1928, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, tim hukum dibentuk untuk membantu warga yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum. Tim ini tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Jutek menegaskan, aduan hanya dilayani melalui dua pos pengaduan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Bale Kapeurih di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, dan Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Kota Bandung.
Dari total 1.282 perkara, sekitar 40 persen merupakan kasus agraria, termasuk sengketa lahan. Menurut Jutek, perkara pertanahan umumnya memerlukan waktu penyelesaian panjang karena sebagian telah berlangsung bertahun-tahun.
“Ini memang sulit untuk diselesaikan secara cepat. Perkara pertanahan membutuhkan proses panjang sehingga tidak bisa ditangani dengan quick response,” kata dia.
Selain agraria, 27 persen aduan merupakan pidana umum, termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga dugaan kriminalisasi. Tim Hukum Jabar Istimewa mengawal proses hukum tersebut sejak tahap awal hingga putusan pengadilan.
“Kami menyelesaikan melalui mediasi, mengawal kasus pidana sampai putusan pengadilan, supaya pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban memperoleh keadilan,” tutur Jutek.
Sebanyak 19 persen laporan berkaitan dengan persoalan usaha atau bisnis pribadi, termasuk kasus ketidakadilan terhadap pekerja.
“Misalnya diperlakukan tidak adil oleh majikannya, baik buruh maupun posisi sejenis. Sudah banyak yang kami selesaikan,” ujarnya.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso memaparkan capaian penanganan 1.282 aduan masyarakat sepanjang 2025 dalam konferensi pers di Bandoengsche Melk Centrale 1928, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026) Adapun tim tidak melayani perkara utang piutang dan pinjaman online (pinjol) sesuai arahan gubernur.
Sementara itu, 7 persen laporan merupakan kasus ingkar janji dan penipuan, 6 persen pidana anak dan perempuan, serta 3 persen belum dapat ditindaklanjuti karena pelapor tidak bisa dihubungi kembali.
“Ketika melakukan pengaduan mereka meninggalkan nomor telepon, tetapi tidak bisa dihubungi dan tidak respons lagi,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sekitar 80 persen perkara telah diselesaikan atau sedang berjalan, sedangkan 20 persen lainnya masih dalam proses.
Para pengadu berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Wilayah Bandung Raya—meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat—menjadi daerah dengan jumlah aduan terbanyak, yakni 456 kasus atau 36 persen.
Disusul Kabupaten/Kota Bogor sebesar 21 persen, Kabupaten/Kota Bekasi 8 persen, Kabupaten Karawang 7 persen, Kabupaten/Kota Sukabumi 5 persen, Kabupaten Indramayu 3 persen, serta Cianjur, Subang, dan Sumedang masing-masing 2 persen.
Jutek memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan Tim Hukum Jabar Istimewa tidak dipungut biaya. Tim tersebut didukung sekitar 250 advokat di berbagai daerah di Jawa Barat.
“Seluruh persoalan yang ditangani tidak dipungut biaya satu sen pun. Ini program dari Provinsi Jawa Barat. Kami pastikan tidak berbayar,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jawa Barat Yogi Gautama mengapresiasi capaian Tim Hukum Jabar Istimewa dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Prakarsa pembukaan akses keadilan ini oleh Pak Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM). Dari 1.282 perkara, memang ada 42 perkara yang masih berlangsung pada 2026,” ujar Yogi.
Menurut dia, program tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Jika dirata-rata, sekitar 110 perkara ditangani setiap bulan sepanjang 2025.
Yogi berharap program tersebut terus berjalan agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka dan merata.
“Istilahnya, justice delayed is justice denied. Keadilan tidak boleh tertunda bagi masyarakat. Mudah-mudahan upaya ini terus berjalan untuk memperjuangkan keadilan di Jawa Barat,” tuturnya.