Advertorial

Pupuk Indonesia: Perpres 113/2025 Dorong Penghematan Industri Pupuk

Kompas.com - 19/02/2026, 19:50 WIB

KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dinilai dapat mendorong transparansi serta penghematan industri pupuk nasional.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Asep Saepul Muslim mengatakan, regulasi tersebut membuka ruang efisiensi serta mendorong transparansi tata kelola.

"Perubahan dalam Perpres 113/2025 memungkinkan penghematan yang nantinya dialokasikan untuk revitalisasi serta menjaga harga tebus petani tetap terjangkau," ujar Asep dalam webinar yang diselenggarakan Sinar Tani, Rabu (18/2/2026), seperti dikutip Kompas.com dari siaran pers.

Asep menjelaskan, saat ini Pupuk Indonesia memiliki lebih dari 20 pabrik pupuk yang telah beroperasi lebih dari dua dasawarsa sehingga membutuhkan revitalisasi.

Salah satu perubahan penting dalam Perpres 113/2025 adalah mekanisme penagihan pupuk bersubsidi yang sebelumnya berbasis biaya produksi menjadi marked-to-market atau mengikuti harga pasar.

Skema baru tersebut, lanjut dia, mendorong pelaku industri pupuk, termasuk Pupuk Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi.

Selain itu, pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi kini direalisasikan oleh pemerintah pada tahap awal sebelum proses produksi dan penyaluran dilakukan. Dengan skema tersebut, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja.

"Pupuk Indonesia mendukung penerapan Perpres 113/2025. (Dukungan) ini menjadi komitmen perusahaan melanjutkan swasembada pangan nasional melalui ketersediaan pupuk," kata Asep.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Sry Pujiati.

Ia menerangkan, selain skema pembayaran, perubahan mendasar dalam Perpres 113/2025 juga terletak penghitungan dana subsidi berdasarkan nilai komersial dengan harga eceran tertinggi (HET) atau marked-to-market.

"Perubahan skema ini tidak mengubah terkait penebusan ataupun tata kelola lain yang dilakukan oleh petani. Kami ingin menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dan pabrik bisa berproduksi dengan baik," kata Sry,

Ia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Perpres 113/2025 bersifat dinamis. Jika alokasi di suatu daerah telah terserap, realokasi dapat dilakukan dengan prioritas antar-kecamatan agar proses berlangsung lebih cepat.

"Pengawalan pemantauan di daerah diharapkan tetap dapat dilaksanakan. Jangan sampai pupuk tidak ada di lapangan,” imbuh Sry.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan 295.686 ton untuk perikanan.

Adapun petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tercatat sebanyak 14.458.517 nomor induk kependudukan (NIK).

Sementara, pembudi daya ikan dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) mencapai 101.678 NIK. Kedua kelompok tersebut berhak menebus pupuk bersubsidi.

"Sampai dengan hari ini, dari alokasi 9,55 juta ton, realisasi secara nasional masih 11,3 persen. Masih banyak alokasi pupuk, petani tidak perlu khawatir di lapangan," kata dia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau