Kilas

CME: Kerugian Akibat Rokok Ilegal Bisa Biayai Kuliah 1,8 Juta Mahasiswa per Tahun

Kompas.com - 24/02/2026, 13:00 WIB

KOMPAS.com — Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga merugikan keuangan negara.

Potensi pendapatan negara dari cukai rokok hilang lantaran konsumsi di luar sistem resmi. Akibatnya, ruang fiskal untuk membiayai sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaminan Kesehatan Nasional, hingga beasiswa, berkurang.

Berdasarkan data pemerintah per Januari 2026, jumlah rokok ilegal yang ditindak Direktorat Jenderal dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencapai 249 juta batang atau naik 295,5 persen dari realisasi periode 2025.

Dalam policy brief yang terbit Oktober 2025, lembaga riset berbasis di Kuala Lumpur dan Jakarta, Center for Market Education (CME), memperkirakan, pangsa pasar rokok ilegal di Indonesia mencapai 10,77 persen.

Meski terlihat moderat, dampak kehilangan potensi pendapatan negaranya cukup besar. Hal ini mengingat, pangsa pasar rokok di Indonesia begitu besar.

Dalam perhitungan CME, potensi kehilangan negara imbas peredaran rokok ilegal sekitar 1,68 miliar dollar AS per tahun. Nilai tersebut setara kurang lebih Rp 25 triliun.

Chief Executive Officer (CEO) CME Carmelo Ferlito mengatakan, estimasi tersebut menunjukkan betapa besar dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.

“Dari sisi penerimaan, angka ini juga setara dengan sekitar 12 persen dari cukai tembakau yang benar-benar dipungut negara, dan sekitar 1,35 persen dari total penerimaan pajak,” ujar Carmelo lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Hilangkan peluang pembiayaan program prioritas

Ia juga menekankan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar soal angka nominal. Lebih dari itu, kebocoran ini turut menghilangkan peluang pembiayaan program prioritas.

“CME menghitung bahwa kebocoran sebesar 1,68 miliar dollar AS tersebut setara dengan sekitar 14 persen anggaran kesehatan nasional dan hampir 4 persen anggaran pendidikan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada awal Oktober 2025 mencapai sekitar Rp 20,6 triliun dan menjangkau 31,2 juta penerima manfaat.

CME memperkirakan, apabila kebocoran akibat rokok ilegal dapat ditekan, tambahan penerimaan cukai yang selama ini hilang dapat membiayai sekitar 42,6 juta penerima tambahan untuk program tersebut.

Di sektor kesehatan, kebocoran cukai rokok ilegal yang mencapai Rp 25 triliun per tahun bisa membiayai sekitar 350.000 dokter layanan kesehatan primer setiap tahun. Angka ini didapat dari rerata gaji bulanan dokter di puskesmas yang sebesar Rp 5,97 juta atau Rp 71,6 juta per tahun.

Angka tersebut menunjukkan betapa besar peluang yang didapat bila rokok ilegal bisa diberantas. Kapasitas layanan kesehatan puskesmas, layanan ibu dan anak, serta program promotif dan preventif kesehatan dapat diperkuat dari dana tersebut,

Di bidang pendidikan, program KIP Kuliah saat ini mendukung sekitar 1,2 juta mahasiswa dengan anggaran sekitar Rp 17 triliun per tahun. Dengan tambahan Rp 25 triliun, secara teoritis, negara dapat membiayai tambahan sekitar 1,7 hingga 1,8 juta beasiswa setiap tahun.

Perlu kerja sama regional

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, diperlukan kerja sama regional di kawasan Asia Tenggara. Pasalnya, berdasarkan CME, permasalahan ini juga terjadi di kawasan.

Terlebih, perdagangan rokok ilegal juga kerap dikaitkan dengan jaringan kriminal yang lebih luas dan beririsan dengan komoditas ilegal lain. Oleh karena itu, persoalan ini dinilai tidak sekadar menjadi pelanggaran administratif, melainkan berpotensi memperluas ekonomi bayangan (shadow economy).

Bentuk kerja sama kawasan ASEAN yang bisa dilakukan meliputi penguatan harmonisasi rezim cukai, pertukaran intelijen, serta pengawasan perbatasan guna memutus rantai pasok lintas negara.

Pada akhirnya, lanjut Carmelo, isu rokok ilegal bukan semata-mata soal tembakau. Isu ini menyangkut disiplin fiskal, keadilan bagi pelaku usaha yang patuh, serta ruang fiskal negara untuk membiayai prioritas pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Rp 25 triliun per tahun adalah angka yang cukup besar untuk membuat kebijakan terasa nyata jika tidak terus menguap tanpa jejak,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau