KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menyatakan dukungannya terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk melakukan penertiban tiang kabel fiber optik (FO) ilegal di sejumlah ruas jalan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Kegiatan ini untuk menegakkan Perda. Kami di DPRD Surabaya tentu sangat mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP dan DSDABM untuk memperindah setiap sudut Kota Surabaya,” kata Bahtiyar dalam rilis pers yang diterima kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Bahtiyar mengingatkan, setiap tindakan pembongkaran tetap dilakukan melalui tahapan administrasi yang jelas. Ia juga menekankan untuk melakukan proses verifikasi terhadap kepemilikan tiang dan kabel serta pemberian surat peringatan secara bertahap.
“Alangkah baiknya dilakukan verifikasi dulu, dicari siapa pemiliknya, lalu disurati. Berikan peringatan satu, dua, sampai tiga. Kalau tidak ada respons, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bahtiyar menilai, pendekatan administratif tersebut perlu dilakukan guna memastikan penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan para pelaku usaha penyedia jaringan utilitas agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel ataupun tiang di ruang milik jalan.
Menurutnya, pemasangan kabel atau tiang harus dengan izin dari Pemkot Surabaya. Selain itu, administrasi yang diperlukan juga harus lengkap agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya bersama DSDABM telah melakukan penertiban terhadap puluhan tiang kabel FO yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistitya mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 45 tiang kabel FO dari ketiga titik tersebut.
“Di Jalan Ngaglik, kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi, total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” jelasnya.
Melalui penertiban itu, pihaknya berharap dapat menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Surabaya.