Advertorial

Dukung Penertiban, DPRD Surabaya Minta Pembongkaran Tiang Kabel FO Ilegal Tetap Utamakan Prosedur

Kompas.com - 25/02/2026, 15:33 WIB

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menyatakan dukungannya terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk melakukan penertiban tiang kabel fiber optik (FO) ilegal di sejumlah ruas jalan.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

“Kegiatan ini untuk menegakkan Perda. Kami di DPRD Surabaya tentu sangat mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP dan DSDABM untuk memperindah setiap sudut Kota Surabaya,” kata Bahtiyar dalam rilis pers yang diterima kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, Bahtiyar mengingatkan, setiap tindakan pembongkaran tetap dilakukan melalui tahapan administrasi yang jelas. Ia juga menekankan untuk melakukan proses verifikasi terhadap kepemilikan tiang dan kabel serta pemberian surat peringatan secara bertahap.

“Alangkah baiknya dilakukan verifikasi dulu, dicari siapa pemiliknya, lalu disurati. Berikan peringatan satu, dua, sampai tiga. Kalau tidak ada respons, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bahtiyar menilai, pendekatan administratif tersebut perlu dilakukan guna memastikan penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Di sisi lain, ia mengingatkan para pelaku usaha penyedia jaringan utilitas agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel ataupun tiang di ruang milik jalan.

Menurutnya, pemasangan kabel atau tiang harus dengan izin dari Pemkot Surabaya. Selain itu, administrasi yang diperlukan juga harus lengkap agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya bersama DSDABM telah melakukan penertiban terhadap puluhan tiang kabel FO yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistitya mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 45 tiang kabel FO dari ketiga titik tersebut.

“Di Jalan Ngaglik, kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi, total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” jelasnya.

Melalui penertiban itu, pihaknya berharap dapat menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Surabaya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau