Advertorial

Perkuat Jaring Pengaman Pekerja, Eka Hospital Depok Berikan Kemudahan Klaim dan Medis bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/02/2026, 15:13 WIB

KOMPAS.com - Eka Hospital Depok, Jawa Barat, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja di Depok pada awal 2026.

Kolaborasi tersebut difokuskan pada peningkatan layanan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Inisiatif ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan sistem perlindungan tenaga kerja yang komprehensif dan responsif.

Melalui kerja sama tersebut, Eka Hospital Depok memberikan layanan medis terpadu bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari penanganan kegawatdaruratan, tindakan medis lanjutan, hingga proses rehabilitasi.

Adapun fokus utama layanan adalah penanganan kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) yang membutuhkan respons cepat, ketepatan diagnosis, serta tata laksana yang terstandardisasi.

Hospital Director Eka Hospital Depok dr Audra Sheri, MARS menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja, khususnya di wilayah Depok dan sekitarnya.

Sebagai fasilitas layanan kesehatan, Eka Hospital Depok memiliki tanggung jawab untuk mendukung perlindungan tenaga kerja melalui layanan medis yang responsif dan berkualitas.

“Dengan dukungan tim trauma center dan fasilitas lengkap, kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” dr Audra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Dokter Audra melanjutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses layanan IGD 24 jam dan tindakan medis lanjutan untuk kasus cedera saat bekerja. Baik perusahaan maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi klaim.

Layanan tersebut juga didukung fasilitas modern yang dimiliki Eka Hospital Depok. Pasien akan ditangani tenaga medis berpengalaman dengan dukungan teknologi medis terkini yang menjadi standar group Eka Hospital.

Salah satu layanan tersebut adalah Layanan Trauma Center yang siaga 24 jam. Layanan ini terdiri dari dokter spesialis multidisiplin dan tenaga medis berpengalaman, salah satunya dr Karibaldi Triastara, Sp OT, Subsp PL, FICS, AIFO-K. Ia merupakan dokter spesialis ortopedi dan traumatologi, subspesialis panggul dan lutut dewasa.

Selain itu, terdapat juga dokter spesialis bedah saraf (Neurosurgeon), dr Agus Hadi Sihabudin, Sp.BS, FBSA, FINPS. Dokter Agus memiliki keahlian dalam menangani berbagai gangguan pada sistem saraf pusat dan perifer melalui tindakan pembedahan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Novarina Azli menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menguatkan ekosistem perlindungan tenaga kerja di Kota Depok.

Dengan pertambahan mitra rumah sakit, seperti Eka Hospital, BPJS Ketenagakerjaan berharap risiko kecelakaan kerja dapat ditangani lebih cepat dan tepat untuk meminimalisasi dampak jangka panjang bagi pekerja.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau