KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Adapun total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 60,8 miliar.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, penganggaran THR merupakan bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam menyambut Idul Fitri, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," ujar Herman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Meski anggaran telah tersedia, kata Herman, pencairan THR masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.
Begitu PP terbit, Pemprov Jabar segera menindaklanjuti pencairan THR. Herman memastikan bahwa proses administrasi pencairan THR dapat berjalan cepat karena anggaran telah disiapkan.
“Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.