Advertorial

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Hadirkan Pembayaran PKB via QRIS Tap

Kompas.com - 04/03/2026, 14:06 WIB

KOMPAS.com — Perkembangan teknologi digital terus mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fitur QRIS Tap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan perpajakan daerah.

PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang telah dikenal luas dan menjadi kewajiban rutin masyarakat.

Untuk mendukung kemudahan akses serta mempercepat proses transaksi, pembayaran PKB kini dapat dilakukan cukup dengan satu kali tap menggunakan QRIS Tap.

Inovasi tersebut diharapkan memberikan pengalaman pembayaran yang lebih praktis, khususnya bagi masyarakat yang telah terbiasa menggunakan metode transaksi non-tunai (cashless).

Saat ini, layanan pembayaran PKB menggunakan QRIS Tap dapat dilakukan di Samsat Jakarta Utara dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Ke depan, layanan tersebut akan terus dievaluasi dan dikembangkan untuk menjangkau lebih banyak titik pelayanan.

Kehadiran QRIS Tap menawarkan berbagai keunggulan dalam proses pembayaran PKB. Transaksi menjadi lebih cepat dan ringkas sehingga membantu mengurangi antrean di loket pembayaran.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan itu melalui beragam aplikasi pembayaran digital, mulai dari e-wallet hingga mobile banking, tanpa perlu membawa uang tunai. Cukup dengan satu kali tap, transaksi dapat langsung diselesaikan.

Selain itu, penggunaan QRIS Tap turut mendukung digitalisasi layanan publik sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Dengan sistem yang terintegrasi dan efisien, pembayaran PKB kini dapat dilakukan dalam waktu lebih singkat tanpa prosedur yang berbelit.

Kehadiran QRIS Tap menjadi bagian dari langkah strategis transformasi perpajakan daerah berbasis digital. Inovasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.

Melalui kemudahan akses dan sistem pembayaran yang modern, Pemprov DKI Jakarta berharap, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta dapat terus meningkat.

Dengan satu kali tap, urusan pajak kendaraan kini menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau