Advertorial

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnakertrans Jabar Buka Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 05/03/2026, 16:24 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berkomitmen menjamin hak pekerja melalui penyediaan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, seperti Idul Fitri.

Hal itu dilakukan agar seluruh perusahaan di Jabar memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa posko tersebut telah resmi dibuka untuk melayani masyarakat.

Lokasi pelayanan fisik, lanjut Oka, dipusatkan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain di kantor pusat, pekerja juga dapat mendatangi lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, serta Garut.

Seluruh posko layanan ini beroperasi sejak Senin (2/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026).

Buka layanan pengaduan daring

Oka menambahkan, pihaknya juga memberikan kemudahan akses bagi pekerja yang tidak dapat hadir secara langsung ke kantor pelayanan. Pekerja dapat menyampaikan aduan melalui saluran komunikasi daring.

"Pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," tutur Oka dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

Oka menekankan bahwa setiap laporan pengaduan yang masuk ke posko akan segera diproses oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

“Mereka (petugas Disnakertrans Jabar) akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran informasi serta menjamin hak pekerja dapat tersalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan data Idul Fitri 2025, Disnakertrans Jabar mencatat terdapat 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Sebagian besar perusahaan yang diadukan bergerak pada sektor pariwisata yang terkendala masalah ekonomi sehingga mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pemberian THR keagamaan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau