KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berkomitmen menjamin hak pekerja melalui penyediaan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, seperti Idul Fitri.
Hal itu dilakukan agar seluruh perusahaan di Jabar memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa posko tersebut telah resmi dibuka untuk melayani masyarakat.
Lokasi pelayanan fisik, lanjut Oka, dipusatkan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Selain di kantor pusat, pekerja juga dapat mendatangi lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, serta Garut.
Seluruh posko layanan ini beroperasi sejak Senin (2/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Buka layanan pengaduan daring
Oka menambahkan, pihaknya juga memberikan kemudahan akses bagi pekerja yang tidak dapat hadir secara langsung ke kantor pelayanan. Pekerja dapat menyampaikan aduan melalui saluran komunikasi daring.
"Pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," tutur Oka dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Oka menekankan bahwa setiap laporan pengaduan yang masuk ke posko akan segera diproses oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
“Mereka (petugas Disnakertrans Jabar) akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran informasi serta menjamin hak pekerja dapat tersalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Berdasarkan data Idul Fitri 2025, Disnakertrans Jabar mencatat terdapat 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
Sebagian besar perusahaan yang diadukan bergerak pada sektor pariwisata yang terkendala masalah ekonomi sehingga mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pemberian THR keagamaan.