KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar informasi mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Merespons isu tersebut, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sampai saat ini, belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN.
Besaran iuran, kata dia, masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku, yakni Rp 150.000 untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, serta Rp 42.000 dikurangi bantuan iuran Rp 7.000 dari pemerintah untuk kelas III.
“Dengan demikian, iuran dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35.000,” kata Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Rizzky menjelaskan bahwa sebagai asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama Program JKN berasal dari iuran pesertanya. Peserta JKN yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit.
Oleh karena itu, sustainabilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Ia mencontohkan, operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp 150 juta. Jika ada seseorang yang menabung Rp 35.000 tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun untuk bisa membayar biaya operasi tersebut.
“Namun, dengan adanya Program JKN, biaya operasi bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” tuturnya.
Rizzky menambahkan, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Iuran ini juga digunakan untuk menjaga peserta yang sehat melalui berbagai program promotif preventif dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana yang bermakna dalam kehidupan sehari-hari.
Sebut saja, mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.
Pihaknya juga sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan, BPJS Kesehatan hadir di live Tiktok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan BPJS Kesehatan.
“Kami berharap, masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.