KOMPAS.com – Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah memberlakukan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan itu diambil sehubungan dengan ancaman di ruang digital bagi anak-anak yang semakin nyata. Beberapa di antaranya termasuk pornografi, perundungan siber, penipuan secara daring, hingga adiksi digital.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2026).
Selain untuk melindungi anak-anak dari ancaman siber, aturan tersebut juga diterapkan guna mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital.
Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa jadi menimbulkan ketidaknyamanan saat awal diberlakukan. Namun, kebijakan itu perlu diambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital sehingga orangtua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang siswa SMP Darul Falah Rizki Raditia tidak mempermasalahkan apabila ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Menurutnya, kebijakan itu justru dapat mencegah penyalahgunaan medsos di kalangan anak-anak, misalnya seperti untuk menyebarkan informasi hoaks.
Ketika nanti peraturan diberlakukan, Rizki yang biasanya bermain medsos untuk mengisi waktu di rumah sepulang dari pondok pesantren akan mengganti aktivitasnya dengan membantu orangtuanya di rumah.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman turut mendukung kebijakan pemerintah membatasi media sosial terhadap anak di bawah 16 tahun. Fenomena ketergantungan anak pada media sosial dinilainya sudah memprihatinkan.
Sebab, anak menjadi kurang interaksi di dunia nyata. Mereka lebih senang menghabiskan waktu untuk melihat dunia maya. Kondisi tersebut pun dikhawatirkan dapat membuat anak tidak siap menghadapi tantangan sesungguhnya di dunia nyata.
Oleh karena itu, lanjut Saeful, interaksi anak di dunia nyata perlu diperbanyak, alih-alih menggunakan media sosial.
"Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” ujar Saeful.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh pemerintah dengan ikut berperan membatasi akses anak di media sosial dianggap sudah tepat dalam mengurangi konsumsi konten yang tidak baik bagi anak.