KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembangkan layanan pengurusan pajak reklame secara online E-Reklame. Inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang praktis dan responsif.
Tak dapat dimungkiri, mobilitas masyarakat yang tinggi, khususnya pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat, kerap menjadi tantangan dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk perpajakan daerah.
Lewat transformasi digital E-Reklame, wajib pajak dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan pajak reklame.
Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id.
Wajib pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat melakukan berbagai pengurusan terkait pajak reklame secara daring, seperti pendaftaran reklame baru, pembetulan data reklame, pembatalan reklame, pengurangan reklame, hingga pengajuan pembayaran secara angsuran.
Selain itu, E-Reklame juga menyediakan layanan pemindahbukuan reklame, perpanjangan reklame, pendaftaran biro reklame, perpanjangan biro reklame, penutupan reklame, penetapan reklame otomatis, serta simulasi perhitungan pajak reklame.
Beragam fitur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian dalam proses administrasi perpajakan.
Praktis, efisien, dan transparan
Melalui E-Reklame, seluruh pengurusan pajak reklame dapat dilakukan secara digital. Dokumen pendukung cukup disiapkan dalam bentuk soft file dan diunggah sesuai ketentuan sistem. Artinya, wajib pajak tidak perlu mencetak atau menyerahkan berkas fisik.
Layanan tersebut tidak hanya memangkas waktu dan antrean di kantor pelayanan, tetapi juga membantu menghemat biaya dan tenaga bagi wajib pajak.
Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
Sistem yang terintegrasi memungkinkan proses administrasi berlangsung lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinamis.
Sebagai informasi, kehadiran E-Reklame merupakan komitmen berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan inovasi digital di bidang perpajakan daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan, dan inklusif.