KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak mengakses layanan kesehatan, meski berada di luar domisili fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan di media terkait penolakan pelayanan rumah sakit yang dialami mahasiswi Universitas Cenderawasih (Uncen) di Papua lantaran perbedaan domisili kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia pun meluruskan mekanisme pelayanan dalam program JKN.
Rizzky menjelaskan, penyelenggaraan program JKN mengusung prinsip portabilitas. Prinsip ini menjamin peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, meski berada di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar.
“Termasuk ketika sedang menempuh pendidikan, bekerja, ataupun melakukan perjalanan,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/3/2026).
Ia melanjutkan, prinsip portabilitas menjadi bagian dari upaya untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta tetap berjalan optimal di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan medis, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien tanpa melihat status kepesertaan ataupun status kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Penanganan kegawatdaruratan harus menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien,” kata Rizzky.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pasien, baik peserta JKN maupun bukan peserta JKN. Oleh karena itu, dalam kondisi darurat medis, pasien harus segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kondisi yang lebih berat.
Agar kejadian serupa tidak terulang, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga berkomitmen meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme layanan dalam program JKN.
Melalui berbagai kanal komunikasi serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan di berbagai daerah, BPJS Kesehatan berupaya memastikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta serta ketentuan layanan JKN dipahami lebih luas oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan, Rizzky mengimbau peserta untuk segera memanfaatkan kanal layanan informasi, administrasi, dan pengaduan yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Kanal tersebut meliputi Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, serta layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165.
Selain itu, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang berada di rumah sakit untuk memperoleh informasi dan solusi apabila terdapat kendala layanan.
Melalui berbagai kanal tersebut, laporan masyarakat diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan fasilitas kesehatan terkait agar peserta tetap memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai ketentuan berlaku.