GARUT, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyalurkan bantuan kompensasi kepada sekitar 5.000 pengemudi angkutan umum yang terdampak pembatasan operasional di jalur mudik Lebaran 2026.
Kompensasi tersebut diberikan kepada sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman yang tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan arus mudik.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, bantuan diberikan sebesar Rp 200.000 per hari selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Maret 2026.
“Tahun ini, pembatasan operasinya tujuh hari. Jadi, kompensasi diberikan sesuai jumlah hari tersebut,” ujar Dedi saat acara penyerahan kompensasi di Mapolres Garut, Sabtu (14/3/2026).
Dedi menambahkan, pada tahun ini, cakupan penerima bantuan diperluas ke sejumlah daerah yang sebelumnya belum masuk skema kompensasi.
“Kalau dulu Bandung, Puncak, Padalarang, Bandung Barat enggak masuk, sekarang ditambahkan,” jelasnya.
Meski nilai total yang diterima per orang lebih kecil ketimbang tahun lalu karena durasi pembatasan lebih singkat, jumlah penerima manfaat justru meningkat.
“Jangkauannya sekarang kan lebih banyak,” kata Dedi.
Salah satu penerima, Oman (78), penarik becak asal Kecamatan Kadungora, Garut, mengaku tetap bersyukur menerima bantuan tersebut.
Ia biasa mangkal di ruas Jalan Raya Bandung-Garut dan setiap hari berangkat dari rumahnya di Kampung Pasantren, Desa Karang Mulya, menuju Pasar Kadungora.
“Dari rumah naik angkot, becak disimpan di Kadungora,” ujarnya.
Oman mengatakan, tahun lalu ia menerima kompensasi hingga Rp 3 juta. Namun, tahun ini jumlahnya menjadi Rp 1,4 juta karena masa pembatasan hanya tujuh hari.
“Tahun kemarin dapat Rp 3 juta, sekarang Rp 1,4 juta karena cuma tujuh hari kompensasinya,” jelasnya.
Di usia senjanya, Oman mengaku penghasilan dari menarik becak tidak menentu. Dalam sehari, ia bersyukur jika bisa membawa pulang Rp 30.000.
“Sehari dapat Rp 30.000 juga untung, sekarang dapat kompensasi sehari Rp 200.000 lumayan,” tuturnya sambil tersenyum.
Di sela acara, Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan yang kedapatan tetap beroperasi saat masa pembatasan.
“Iya nanti akan dipanggil dan di evaluasi,” tegasnya saat ditanya mengenai sanksi bagi pengemudi yang membandel.
Evaluasi tersebut, kata Dedi, akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyaluran bantuan pada tahun berikutnya agar kebijakan kompensasi tetap tepat sasaran.