Advertorial

Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Rp 200.000 per Hari bagi Sopir Angkot, Delman, dan Becak di Jalur Mudik

Kompas.com - 15/03/2026, 14:48 WIB

GARUT, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyalurkan bantuan kompensasi kepada sekitar 5.000 pengemudi angkutan umum yang terdampak pembatasan operasional di jalur mudik Lebaran 2026.

Kompensasi tersebut diberikan kepada sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman yang tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan arus mudik.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, bantuan diberikan sebesar Rp 200.000 per hari selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Maret 2026.

“Tahun ini, pembatasan operasinya tujuh hari. Jadi, kompensasi diberikan sesuai jumlah hari tersebut,” ujar Dedi saat acara penyerahan kompensasi di Mapolres Garut, Sabtu (14/3/2026).

Dedi menambahkan, pada tahun ini, cakupan penerima bantuan diperluas ke sejumlah daerah yang sebelumnya belum masuk skema kompensasi.

“Kalau dulu Bandung, Puncak, Padalarang, Bandung Barat enggak masuk, sekarang ditambahkan,” jelasnya.

Meski nilai total yang diterima per orang lebih kecil ketimbang tahun lalu karena durasi pembatasan lebih singkat, jumlah penerima manfaat justru meningkat.

“Jangkauannya sekarang kan lebih banyak,” kata Dedi.

Salah satu penerima, Oman (78), penarik becak asal Kecamatan Kadungora, Garut, mengaku tetap bersyukur menerima bantuan tersebut.

Ia biasa mangkal di ruas Jalan Raya Bandung-Garut dan setiap hari berangkat dari rumahnya di Kampung Pasantren, Desa Karang Mulya, menuju Pasar Kadungora.

“Dari rumah naik angkot, becak disimpan di Kadungora,” ujarnya.

Oman mengatakan, tahun lalu ia menerima kompensasi hingga Rp 3 juta. Namun, tahun ini jumlahnya menjadi Rp 1,4 juta karena masa pembatasan hanya tujuh hari.

“Tahun kemarin dapat Rp 3 juta, sekarang Rp 1,4 juta karena cuma tujuh hari kompensasinya,” jelasnya.

Di usia senjanya, Oman mengaku penghasilan dari menarik becak tidak menentu. Dalam sehari, ia bersyukur jika bisa membawa pulang Rp 30.000.

“Sehari dapat Rp 30.000 juga untung, sekarang dapat kompensasi sehari Rp 200.000 lumayan,” tuturnya sambil tersenyum.

Di sela acara, Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan yang kedapatan tetap beroperasi saat masa pembatasan.

“Iya nanti akan dipanggil dan di evaluasi,” tegasnya saat ditanya mengenai sanksi bagi pengemudi yang membandel.

Evaluasi tersebut, kata Dedi, akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyaluran bantuan pada tahun berikutnya agar kebijakan kompensasi tetap tepat sasaran.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau