KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Taspen (Persero) berkomitmen menjaga integritas dengan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan kepada jajaran perusahaan.
Imbauan tersebut ditujukan kepada peserta, mitra kerja, dan rekanan perusahaan agar tidak mengirimkan parsel, hamper, atau bentuk hadiah lainnya, baik kepada pegawai Taspen maupun anak perusahaan.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
“Kami di Taspen terus berkomitmen membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung semangat zero gratification dengan tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Idul Fitri,” ujar Henra dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan standar ISO 37001:2025 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diimplementasikan perusahaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.
Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.
Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi guna mendorong praktik tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Perkuat budaya antikorupsi
Taspen juga mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif menjaga lingkungan kerja yang bersih dari praktik gratifikasi.
Apabila terdapat oknum yang diduga meminta atau menerima hadiah terkait jabatan, masyarakat dapat melaporkan melalui mekanisme whistleblowing system (WBS) yang disediakan perusahaan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, antara lain e-mail pengaduan@taspen.co.id, layanan SMS atau WhatsApp di nomor 08111446666, serta melalui situs resmi wbs.taspen.co.id.
Perusahaan memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan bagi pihak yang melapor.
Sepanjang 2025, Taspen juga menjalankan sejumlah program untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan.
Berbagai inisiatif tersebut antara lain sosialisasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), kegiatan Compliance Movie Day, hingga sosialisasi budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan program e-learning integritas serta kampanye digital internal yang menekankan penerapan prinsip 5 NO, yakni No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, dan No Conflict of Interest.
Melalui berbagai langkah tersebut, Taspen berupaya membangun ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, serta berintegritas. Perusahaan juga menargetkan terciptanya lingkungan kerja dengan standar zero fraud.
Taspen berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama menjaga praktik kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Komitmen itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memperkuat peran Taspen sebagai pengelola jaminan sosial aparatur negara yang mengedepankan profesionalisme dan pelayanan kepada peserta.