KOMPAS.com - Di tengah kepadatan aktivitas Ibu Kota, ruang terbuka hijau menjadi oase yang menghadirkan jeda bagi masyarakat.
Taman-taman kota tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi, tetapi juga menjadi ruang sosial yang mempertemukan warga untuk berinteraksi, berolahraga, hingga memulihkan energi di sela rutinitas harian.
Keberadaan ruang terbuka hijau tersebut tidak terlepas dari kontribusi kolektif masyarakat melalui Pajak Daerah. Adapun pajak yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber pendanaan penting dalam pembangunan, revitalisasi, dan pemeliharaan taman-taman kota di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2025 terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau. Sejumlah program pemeliharaan dan revitalisasi dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penataan ulang lanskap, peremajaan fasilitas taman, hingga peningkatan sistem keamanan melalui penambahan jaringan CCTV.
Selain itu, kebijakan pemberlakuan akses taman selama 24 jam di sejumlah lokasi turut dihadirkan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat. Langkah ini memungkinkan warga memanfaatkan ruang publik kapan pun dibutuhkan, baik untuk berolahraga pagi, bersantai di malam hari, maupun berkegiatan komunitas.
Beberapa taman unggulan yang telah merasakan peningkatan fasilitas antara lain Taman Menteng, Taman Lapangan Banteng, Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Literasi Martha Tiahahu.
Seluruhnya menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan inklusif.
Pajak yang menghidupkan ruang kota
Kontribusi Pajak Daerah memungkinkan pemerintah terus menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota. Dukungan tersebut mencakup perawatan lanskap, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga penguatan sistem pengamanan kawasan.
Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat tidak hanya menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara, tetapi juga turut berkontribusi langsung dalam menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik di Jakarta. Ruang terbuka hijau yang terawat memberi manfaat luas, tidak hanya bagi warga asli Jakarta, tetapi juga bagi masyarakat perantau yang menetap dan beraktivitas di Ibu Kota.
Taman kota menjadi ruang bersama yang inklusif: tempat beristirahat, bersosialisasi, hingga melepas penat di tengah dinamika kota metropolitan. Keberadaannya mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Jakarta yang lebih layak huni.
Pengelolaan dan pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan ruang publik tetap tertata, aman, dan berkelanjutan.
Melalui kepatuhan membayar Pajak Daerah, masyarakat turut meninggalkan jejak kontribusi yang nyata. Ruang terbuka hijau yang tumbuh dan terawat menjadi bukti bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bersama untuk masa depan kota.
Dengan semangat gotong royong, Jakarta terus bertumbuh menjadi kota yang lebih hijau, nyaman, dan membanggakan bagi seluruh warganya.