Advertorial

Arc’teryx Sambut Baik Putusan Pengadilan Niaga atas Hak Merek di Indonesia

Kompas.com - 29/03/2026, 14:39 WIB

KOMPAS.com – Arc’teryx Equipment, salah satu divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) dan perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx terkait pendaftaran merek Logo Arc’teryx di Indonesia atas nama perusahaan asal China yang tidak mendapatkan persetujuan dari perusahaan.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal China tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx.

Amar putusan juga menyebutkan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Adapun putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.

Hal itu berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025 yang menolak gugatan dari Arc'teryx terhadap perusahaan asal China yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Vice President of Legal Arc’teryx Cameron menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan Pengadilan Niaga tersebut sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek.

“Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan,” ucap Clark dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2026).

Clark juga menyatakan komitmennya untuk terus melindungi kekayaan intelektual Arc’teryx serta mendukung penciptaan iklim usaha yang positif di Indonesia.

Arc’teryx berharap, putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung ataupun pendaftaran lain yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.

Putusan tersebut juga diharapkan dapat mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan menjadi rujukan bagi perkara serupa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau