KOMPAS.com – Arc’teryx Equipment, salah satu divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) dan perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx terkait pendaftaran merek Logo Arc’teryx di Indonesia atas nama perusahaan asal China yang tidak mendapatkan persetujuan dari perusahaan.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal China tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx.
Amar putusan juga menyebutkan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Adapun putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.
Hal itu berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025 yang menolak gugatan dari Arc'teryx terhadap perusahaan asal China yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Vice President of Legal Arc’teryx Cameron menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan Pengadilan Niaga tersebut sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek.
“Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan,” ucap Clark dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
Clark juga menyatakan komitmennya untuk terus melindungi kekayaan intelektual Arc’teryx serta mendukung penciptaan iklim usaha yang positif di Indonesia.
Arc’teryx berharap, putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung ataupun pendaftaran lain yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.
Putusan tersebut juga diharapkan dapat mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan menjadi rujukan bagi perkara serupa.