KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 dan berlaku bagi pembelian rumah tapak ataupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp 500 juta.
BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Dalam pembelian rumah pertama, wajib pajak dikenakan BPHTB sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai contoh, dengan fasilitas pengurangan 50 persen, BPHTB untuk pembelian rumah pertama senilai Rp 500 juta yang semula Rp 12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp 6,25 juta. Dengan bantuan tersebut, masyarakat pun dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain terkait proses kepemilikan rumah.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pengurangan BPHTB adalah sebagai berikut.
Seluruh persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. Fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan apabila salah satu syarat tidak terpenuhi.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Wajib pajak yang memenuhi syarat cukup lapor dan melakukan pembayaran melalui e-BPHTB tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Perlu diingat, potongan BPHTB hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses hunian pertama serta menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga.