Advertorial

Catat, Ini Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen untuk Rumah Pertama di Jakarta

Kompas.com - 03/04/2026, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 dan berlaku bagi pembelian rumah tapak ataupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp 500 juta.

BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Dalam pembelian rumah pertama, wajib pajak dikenakan BPHTB sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai contoh, dengan fasilitas pengurangan 50 persen, BPHTB untuk pembelian rumah pertama senilai Rp 500 juta yang semula Rp 12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp 6,25 juta. Dengan bantuan tersebut, masyarakat pun dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain terkait proses kepemilikan rumah. 

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pengurangan BPHTB adalah sebagai berikut.

  • Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta
  • Berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah
  • Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali
  • Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris
  • Objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dan
  • Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi sebesar Rp 500 juta

Seluruh persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. Fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan apabila salah satu syarat tidak terpenuhi.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Wajib pajak yang memenuhi syarat cukup lapor dan melakukan pembayaran melalui e-BPHTB tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Perlu diingat, potongan BPHTB hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal.

Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses hunian pertama serta menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau