KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (7/4/2026).
Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Dj mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk konsultasi terkait perencanaan program pemberdayaan serta pembangunan infrastruktur desa.
“Komisi A DPRD Jatim berkunjung ke sini karena terinspirasi oleh sejumlah program pemberdayaan desa dan pembangunan infrastruktur dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi,” ujar Muhamad dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah skema bantuan keuangan provinsi untuk infrastruktur jalan desa. Sebelumnya, berdasarkan regulasi, pembangunan jalan desa merupakan kewenangan penuh pihak desa.
Begitu pula dengan jalan kabupaten dan provinsi yang memiliki otoritasnya masing-masing. Namun, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dapat mengintervensi pembangunan jalan desa melalui bantuan keuangan.
“Pihak DPRD Jatim mempertanyakan prosedurnya, mulai dari jumlah maksimal bantuan hingga landasan hukum (legal standing) dari kebijakan tersebut,” kata Muhamad.
Terkait landasan hukum, Muhamad menjelaskan bahwa program ini tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 22 Tahun 2025.
Aturan tersebut berpijak pada penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004).
“Dalam regulasi tersebut, ternyata ada celah hukum yang memperbolehkan APBD Provinsi Jabar untuk mengintervensi kebutuhan serta perbaikan jalan-jalan di desa,” imbuh Muhamad.