KOMPAS.com — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melanjutkan program reklamasi lahan bekas tambang sebagai bagian dari penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap ketentuan reklamasi dan pascatambang.
Program itu mencakup penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan bekas penambangan untuk mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.
NHM mengatakan, reklamasi itu dilakukan untuk meminimalkan dampak kegiatan tambang serta memastikan lahan pascatambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal dan berpotensi dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Di sejumlah area tambang emas Gosowong, Halmahera Utara, Maluku Utara, yang telah selesai beroperasi, NHM menjalankan program Reklamasi dan Revegetasi secara progresif. Program ini telah dilakukan sejak awal operasi pada 2000 dengan lokasi pertama di Main Waste Dump Gosowong.
Hingga 2026, total lahan yang berhasil dipulihkan mencapai 232,69 hektare (ha). Melalui kegiatan ini, sejumlah area reklamasi telah berhasil kembali ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Sementara itu, sebagian area lain masih dalam proses pemulihan.
NHM mengeklaim, capaian itu menjadi indikator bahwa keberlanjutan operasional tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pemulihan ekosistem pascatambang.
Tahapan reklamasi dan revegetasi
Proses reklamasi oleh NHM dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Pendekatan itu dilakukan agar lahan pascatambang kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal serta berpotensi dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Manager Health, Safety, & Environmental (HSE) NHM Widi Wijaya mengatakan, reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan.
“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
Pelaksanaan reklamasi yang dilakukan NHM juga mengacu pada sejumlah regulasi di sektor pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Selain itu, pelaksanaan reklamasi juga merujuk pada sejumlah peraturan turunan, seperti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Kemudian, pedoman teknis Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.
Melalui capaian tersebut, NHM menegaskan, praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.