KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kemudahan layanan perpajakan daerah melalui beragam channel pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses masyarakat.
Seiring perkembangan teknologi digital, pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan melalui bank, perusahaan teknologi finansial, dan kanal pembayaran modern lain.
Kemudahan itu menjadi jawaban atas kebutuhan warga Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak selalu memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra pembayaran untuk mendukung layanan tersebut.
Channel pembayaran pajak daerah DKI Jakarta tersedia melalui berbagai layanan yang mudah diakses masyarakat, mulai dari ATM dan teller bank hingga secara digital melalui internet banking dan mobile banking.
Selain itu, tersedia pula opsi pembayaran melalui virtual account, e-commerce, dan berbagai e-channel lain.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran praktis serta layanan dari PT Pos Indonesia sebagai alternatif kanal pembayaran.
Kanal pembayaran juga tersedia melalui berbagai lembaga perbankan, seperti BCA, BCA Digital, BJB, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Danamon, Bank DKI, Mandiri, Maybank, OCBC NISP, UOB, BSI.
Ada pula channel pembayaran lewat mitra kanal digital, seperti Tokopedia, GoPay, OVO, DANA, Shopee, Blibli, Akulaku, Cermati, AstraPay, Grab, dan Bukalapak.
Selain channel pembayaran pajak daerah secara umum, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan kanal khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk jenis pajak itu, pilihan kanal pembayaran yang tersedia lebih beragam, mencakup tambahan layanan dari sejumlah bank dan platform digital guna memberikan keleluasaan lebih besar kepada masyarakat.
Adapun pembayaran pajak daerah melalui layanan pajak online dapat dilakukan di channel berikut.
Sementara itu, khusus pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di channel berikut.
Dengan semakin banyak pilihan channel pembayaran, masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel, cepat, dan efisien.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir terlambat membayar pajak akibat keterbatasan waktu atau padatnya aktivitas. Sebab, pembayaran kini dapat dilakukan dari mana dan kapan saja melalui channel yang paling memudahkan.
Lebih dari sekadar memberi kenyamanan, kemudahan akses pembayaran pajak daerah juga menjadi bagian penting dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Penerimaan pajak yang meningkat akan menjadi salah satu penopang pembangunan kota. Dengan demikian, manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, dan fasilitas kota yang lebih baik.
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran yang tersedia sesuai kebutuhan masing-masing.
Dengan kemudahan itu, diharapkan kepatuhan pembayaran pajak daerah dapat meningkat serta sekaligus memperkuat kontribusi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih maju, inklusif, aman, dan nyaman.