Advertorial

Mulai dari ATM hingga Kanal Digital, Warga Jakarta Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Praktis

Kompas.com - 09/04/2026, 08:00 WIB

KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kemudahan layanan perpajakan daerah melalui beragam channel pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses masyarakat. 

Seiring perkembangan teknologi digital, pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan melalui bank, perusahaan teknologi finansial, dan kanal pembayaran modern lain.

Kemudahan itu menjadi jawaban atas kebutuhan warga Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak selalu memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak

Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra pembayaran untuk mendukung layanan tersebut.

Channel pembayaran pajak daerah DKI Jakarta tersedia melalui berbagai layanan yang mudah diakses masyarakat, mulai dari ATM dan teller bank hingga secara digital melalui internet banking dan mobile banking.

Selain itu, tersedia pula opsi pembayaran melalui virtual account, e-commerce, dan berbagai e-channel lain. 

Masyarakat juga dapat memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran praktis serta layanan dari PT Pos Indonesia sebagai alternatif kanal pembayaran.

Kanal pembayaran juga tersedia melalui berbagai lembaga perbankan, seperti BCA, BCA Digital, BJB, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Danamon, Bank DKI, Mandiri, Maybank, OCBC NISP, UOB, BSI. 

Ada pula channel pembayaran lewat mitra kanal digital, seperti Tokopedia, GoPay, OVO, DANA, Shopee, Blibli, Akulaku, Cermati, AstraPay, Grab, dan Bukalapak.

Selain channel pembayaran pajak daerah secara umum, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan kanal khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Untuk jenis pajak itu, pilihan kanal pembayaran yang tersedia lebih beragam, mencakup tambahan layanan dari sejumlah bank dan platform digital guna memberikan keleluasaan lebih besar kepada masyarakat.

Adapun pembayaran pajak daerah melalui layanan pajak online dapat dilakukan di channel berikut.

  • ATM 
  • teller 
  • internet banking 
  • mobile banking 
  • e-commerce 
  • e-channel 
  • virtual account. 

Sementara itu, khusus pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di channel berikut.

  • ATM 
  • teller 
  • phone banking 
  • internet banking 
  • mobile banking 
  • CMS 
  • QRIS 
  • e-commerce 
  • e-channel 
  • RTGS 
  • virtual account.

Dengan semakin banyak pilihan channel pembayaran, masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel, cepat, dan efisien.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir terlambat membayar pajak akibat keterbatasan waktu atau padatnya aktivitas. Sebab, pembayaran kini dapat dilakukan dari mana dan kapan saja melalui channel yang paling memudahkan.

Lebih dari sekadar memberi kenyamanan, kemudahan akses pembayaran pajak daerah juga menjadi bagian penting dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Penerimaan pajak yang meningkat akan menjadi salah satu penopang pembangunan kota. Dengan demikian, manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, dan fasilitas kota yang lebih baik.

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran yang tersedia sesuai kebutuhan masing-masing. 

Dengan kemudahan itu, diharapkan kepatuhan pembayaran pajak daerah dapat meningkat serta sekaligus memperkuat kontribusi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih maju, inklusif, aman, dan nyaman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau