Advertorial

Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Posbankum

Kompas.com - 09/04/2026, 15:44 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semakin inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sinergi itu sejalan juga dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan prima, serta memperkuat ekosistem JKN yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, per Rabu (1/4/2026), cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 284,9 juta jiwa atau 99,41 persen dari total penduduk Indonesia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah mendekati target Universal Health Coverage (UHC), sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga bantuan hukum, dalam memastikan keberlangsungan program.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama BPJS Kesehatan dan Posbankum meliputi sosialisasi, edukasi, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Kerja sama itu juga mencakup dukungan kepesertaan aktif Program JKN bagi penyuluh hukum dan paralegal di bawah naungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Program JKN tidak dapat berjalan sendiri. Kami memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pos Bantuan Hukum. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat tidak hanya terlindungi secara kesehatan, tetapi juga secara hukum dalam mengakses hak-haknya sebagai peserta JKN,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/4/2026).

Rizzky berharap, kerja sama tersebut mampu meningkatkan literasi masyarakat, baik dalam aspek hukum maupun kesehatan. Dengan demikian, pemahaman masyarakat terhadap Program JKN semakin komprehensif.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan informasi, administrasi, serta pengaduan JKN secara lebih mudah dan responsif.

Dengan adanya pendampingan melalui Posbankum, potensi kesalahpahaman dan sengketa dalam pelayanan kesehatan dapat diminimalisasi.

“Melalui optimalisasi peran Posbankum, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih mudah diakses, responsif, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan bahwa Posbankum hadir di masyarakat tidak hanya prosedural, tetapi juga menjadi bagian negara yang hadir di masyarakat. Posbankum juga bagian solusi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan Wisnu saat Sosialisasi Layanan Posbankum di Halaman Pendopo Gubernur Banten.

"Posbankum merupakan wujud konkret dalam melayani hukum di masyarakat. Kami menjangkau akar rumput dan jadi tempat mengadu masyarakat dengan cara sederhana cepat dan terjangkau," ucap Wisnu.

Selain pusat konsultasi, Wisnu menjelaskan bahwa Posbankum juga menjadi tempat penyelesaian konflik sosial dan hukum di masyarakat. Lembaga ini merupakan penegasan arah reformasi dan birokrasi pada tataran konsep sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Ini sebagai bentuk membangun wajah baru dalam pelayanan hukum yang tidak lagi berjarak. Jadi, bukan hanya administratif, melainkan juga mampu menjawab kebutuhan persoalan hukum di masyarakat," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau