Aturan tersebut dinilai mempermudah sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat edaran pada Senin (6/3/2026) yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan.
Melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk melakukan perpanjangan pajak di kantor Samsat.
Salah satu warga yang merasakan manfaat kebijakan tersebut adalah Egi Gilang Ramadhan (31), warga Kota Bandung. Ia membayar pajak sepeda motor atas nama ayahnya di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (9/4/2026).
“Alhamdulillah, lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Egi menjelaskan, kendaraan tersebut terdaftar di Tasikmalaya, sementara saat ini digunakan di Bandung. Ia juga mengetahui kebijakan baru tersebut melalui media sosial Gubernur Jawa Barat.
“Tahu (kebijakan tersebut) dari Instagram Pak Dedi,” katanya.
Sebelumnya, ia mengaku pernah mengalami kendala saat membayar pajak karena tidak membawa KTP pemilik kendaraan. Saat itu, ia diminta kembali ke Tasikmalaya untuk mengambil dokumen tersebut.
“Dengan adanya kebijakan ini jadi mempermudah banget,” ujarnya.
Menurut Egi, aturan baru tersebut sangat membantu masyarakat, terutama yang kesulitan mengakses KTP pemilik pertama. Ia berharap, ke depan, persyaratan pembayaran pajak dapat semakin disederhanakan.
Ia juga menyoroti praktik percaloan atau “nembak KTP” yang sebelumnya kerap terjadi dan merugikan masyarakat.
“Kalau sekarang alhamdulillah lancar,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga disampaikan Doni (52), warga Bandung yang membayar pajak kendaraan atas nama anaknya. Ia mengaku tidak diminta menunjukkan KTP, meskipun tetap membawanya.
“Pelayanan bagus dan cepat sekali,” katanya.
Hal senada diungkapkan Yadi Supriyadi (50) yang membayar pajak kendaraan atas nama ibunya. Ia mengaku proses berjalan lancar tanpa perlu menunjukkan KTP.
“Enggak diminta KTP. (Kebijakan) ini mempermudah bayar (pajak kendaraan),” ujarnya.
Meski masih membawa KTP karena telah menjadi kebiasaan, Yadi menyebut kebijakan tersebut akan membuat proses ke depan menjadi lebih praktis.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat terus menghadirkan terobosan yang mempermudah pelayanan publik, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.