Advertorial

Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Aktif agar Tetap Terjamin

Kompas.com - 12/04/2026, 11:31 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan pentingnya membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara rutin.

Hal ini merupakan syarat utama bagi setiap peserta untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang optimal. Kepastian pembayaran iuran menjadi krusial untuk menjawab keraguan masyarakat terkait jaminan layanan bagi peserta yang menunggak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, hak dan kewajiban peserta harus berjalan seimbang sesuai prinsip gotong royong.

Rizzky menjelaskan, status kepesertaan JKN bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri akan otomatis menjadi tidak aktif jika memiliki tunggakan. Peserta diimbau segera melunasi kewajiban tersebut agar hak jaminan pelayanan kesehatan dapat kembali diberikan.

"Untuk dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, peserta perlu melunasi tunggakan iuran tersebut agar status kepesertaan aktif kembali," ujar Rizzky dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, setelah status aktif, peserta sudah bisa mengakses layanan kesehatan, khususnya rawat jalan, sesuai ketentuan.

Dalam kondisi peserta membutuhkan layanan rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat memberikan jaminan.

Namun, Rizzky turut mengingatkan adanya ketentuan denda pelayanan yang perlu diperhatikan oleh peserta yang baru mengaktifkan kembali statusnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak. Batas maksimal perhitungan tunggakan tersebut ditetapkan selama 12 bulan.

Adapun besaran denda pelayanan yang harus dibayarkan paling tinggi adalah Rp 20 juta. Meski demikian, dalam praktiknya nominal denda yang muncul umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut.

“Perlu dipahami bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif,” tambah Rizzky.

Jika perawatan dilakukan setelah melewati masa tersebut, peserta tidak akan dikenakan denda.

Mengingat risiko sakit tidak dapat diprediksi, kepesertaan yang selalu aktif memastikan perlindungan senantiasa tersedia di fasilitas kesehatan.

Menjaga status aktif juga membantu peserta terhindar dari denda pelayanan saat mendadak membutuhkan perawatan inap.

Berbagai kanal pembayaran

Untuk mendukung kemudahan peserta dalam memenuhi kewajibannya, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran.

Saat ini terdapat hampir 1 juta titik pembayaran, mulai dari layanan perbankan, jaringan minimarket, hingga dompet digital.

Rizzky berharap, dengan kemudahan akses pembayaran tidak ada lagi alasan bagi peserta untuk menunggak iuran. Pasalnya, program JKN merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

“Rutin membayar iuran tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam mendukung Program JKN yang berkelanjutan,” kata Rizzky.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau