Advertorial

Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Daerah DKI Jakarta Kini Bisa lewat E-Commerce hingga QRIS

Kompas.com - 13/04/2026, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan beragam saluran pembayaran pajak daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Inovasi layanan ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang mendorong pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Bagi warga Jakarta yang memiliki aktivitas padat dan mobilitas tinggi, kehadiran berbagai pilihan pembayaran ini menjadi solusi yang relevan.

Kini, wajib pajak tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan untuk melakukan pembayaran. Pasalnya, transaksi dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Melalui kerja sama dengan perbankan, fintech, platform e-commerce, dan kanal pembayaran lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa layanan perpajakan daerah semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Adapun channel pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta saat ini tersedia melalui berbagai mitra.

Pertama, bank nasional dan daerah, seperti BCA, BCA Digital, BJB, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Danamon, Bank DKI, Mandiri, Maybank, OCBC NISP, UOB, dan BSI.

Kedua, kanal digital, seperti mobile banking, internet banking, dan virtual account.

Ketiga, platform e-commerce dan dompet digital, seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, OVO, DANA, Bukalapak, LinkAja, serta Akulaku.

Keempat, seperti teller, ATM, QRIS, CMS, RTGS, dan PT Pos Indonesia.

Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran yang lebih luas melalui berbagai bank dan mitra digital.

Hal ini memberikan lebih banyak alternatif pembayaran sehingga masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhannya.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut gambaran pilihan saluran pembayaran. Pada pembayaran pajak daerah, saluran pembayaran yang tersedia adalah ATM, teller, internet banking, mobile banking, e-commerce, e-channel, serta virtual account.

Sementara itu, saluran pembayaran PBB-P2 lebih banyak, yakni ATM, teller, internet banking, phone banking, mobile banking, e-commerce, e-channel, virtual account, CMS, QRIS, serta RTGS.

Pemprov DKI Jakarta berharap, kemudahan tersebut dapat membantu masyarakat menghindari keterlambatan pembayaran pajak akibat keterbatasan waktu dan kendala mobilitas. Kini, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih praktis dari mana saja dan kapan saja.

Di sisi lain, tersedianya berbagai saluran pembayaran juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat penerimaan pajak daerah.

Setiap kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali diolah menjadi dukungan bagi pembangunan kota, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, hingga berbagai fasilitas yang menunjang kualitas hidup warga Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran pembayaran yang tersedia dan memilih kanal paling mudah dijangkau.

Semakin mudah proses pembayaran, peluang untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat kontribusi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih baik tentu semakin besar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau