KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat sebagai langkah strategis memulihkan ritme kerja pascalibur Idul Fitri 1447 H, Senin (30/3/2026).
Apel yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Fakfak Drs Donatus Nimbitkendik, MT, itu menjadi momentum untuk mengoptimalkan kembali kinerja pemerintahan, memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Donatus menegaskan bahwa seluruh program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) wajib diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah.
Ia juga menekankan pentingnya setiap program mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Indonesia Emas 2045.
Dari sisi pelaksanaan anggaran, seluruh OPD diwajibkan untuk memastikan setiap program yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berjalan efektif dan tepat sasaran.
Laporan keuangan harus segera tuntas
Persoalan realisasi keuangan daerah turut menjadi sorotan utama dalam apel tersebut. Wakil Bupati mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian laporan keuangan seharusnya telah rampung pada Rabu (31/12/2025).
Namun, masih terdapat sejumlah OPD yang belum menuntaskan kewajiban tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan perpanjangan waktu hingga triwulan pertama 2026, tepatnya Maret 2026, sebagai kesempatan terakhir untuk penyelesaiannya.
Selain laporan keuangan, pemerintah daerah juga mendorong percepatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban kepada Kementerian Dalam Negeri. Seluruh ASN pun diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas aparatur.
Apel gabungan tersebut ditutup dengan jabat tangan antara seluruh ASN yang hadir sebagai simbol kebersamaan sekaligus saling memaafkan dalam semangat Idul Fitri.