Advertorial

Dorong Gentengnisasi, KDM Siapkan Asuransi dan Minta Pengusaha Naikkan Upah

Kompas.com - 14/04/2026, 20:27 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau langsung pabrik genteng di Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendorong implementasi program “gentengnisasi” yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat penggunaan material lokal dalam pembangunan perumahan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan program gentengnisasi harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja, khususnya buruh pembuat genteng.

Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberikan perlindungan berupa asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja bagi para pekerja genteng.

“Pemprov (Jabar) akan memberikan asuransi ketenagakerjaan bagi para pekerja genteng agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan lebih produktif,” ujar pria yang akrab disapa KDM itu.

Meski demikian, Dedi menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Ia meminta pelaku usaha turut berperan dengan menaikkan upah pekerja.

Menurutnya, upah pekerja di sejumlah sentra produksi genteng di Jabar masih tergolong rendah, bahkan berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per hari. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan di sektor industri tradisional.

Oleh karena itu, intervensi diperlukan secara menyeluruh, baik melalui perlindungan sosial maupun perbaikan struktur upah.

Dedi juga mengapresiasi langkah Kementerian PKP dalam mendorong program gentengnisasi yang melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

“Penggunaan produk genteng dari UMKM lokal akan sangat membantu meningkatkan ekonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pelaksanaan program gentengnisasi harus berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan, peninjauan ke Plered dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaku UMKM genteng dalam mendukung kebutuhan program perumahan, khususnya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jabar.

“Tahun ini pelaksanaan BSPS di Jabar mencapai 40.000 unit. Jika setiap unit membutuhkan sekitar 300 genteng, maka potensi perputaran ekonomi bagi UMKM bisa mencapai sekitar Rp 27,6 miliar,” ujar Maruarar.

Ia menambahkan, potensi tersebut akan semakin besar dengan dukungan pembangunan rumah subsidi. Pada 2025, tercatat sebanyak 62.591 unit rumah subsidi di Jabar dengan kebutuhan sekitar 730 genteng per unit.

Pemerintah pun mendorong agar seluruh proyek rumah subsidi di Jabar menggunakan genteng produksi lokal.

Sebagai bentuk dukungan nyata, sebanyak 13 truk berisi 44.000 genteng lokal dari Plered dilepas secara simbolis untuk didistribusikan ke proyek perumahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran UMKM dalam rantai pasok pembangunan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Hendri Irawan)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau