Advertorial

Hunian Berstatus Cagar Budaya di Kawasan Kota Tua Jakarta Bisa Dapat Pengurangan PBB-P2, Berikut Ketentuannya

Kompas.com - 16/04/2026, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Bangunan cagar budaya memiliki peran penting sebagai penanda perjalanan sejarah kota di tengah perkembangan zaman.

Kawasan Kota Tua Jakarta, misalnya, menjadi salah satu ruang yang masih menyimpan jejak masa lalu dan menjadi saksi perkembangan Ibu Kota hingga seperti sekarang.

Oleh karena itu, pelestarian bangunan bersejarah tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Upaya ini memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan bagi hunian yang berstatus cagar budaya dan hunian yang berada di kawasan atau situs cagar budaya.

Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong pemanfaatan dan pelestarian aset bersejarah secara berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menetapkan kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 kepada obyek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya.

Khusus hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya, syarat tambahan untuk mendapatkan insentif tersebut adalah bangunan sudah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai bentuk aslinya.

Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan adalah 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung.

Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Dengan demikian, prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.

Sebelum mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak perlu mengetahui ketentuan yang berlaku. Salah satunya terkait pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi.

Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan wajib pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi obyek pajak dimaksud dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.

Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya dan hunian yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta.

Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Ibu Kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau