KOMPAS.com - Bangunan cagar budaya memiliki peran penting sebagai penanda perjalanan sejarah kota di tengah perkembangan zaman.
Kawasan Kota Tua Jakarta, misalnya, menjadi salah satu ruang yang masih menyimpan jejak masa lalu dan menjadi saksi perkembangan Ibu Kota hingga seperti sekarang.
Oleh karena itu, pelestarian bangunan bersejarah tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Upaya ini memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
Sebagai bentuk dukungan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan bagi hunian yang berstatus cagar budaya dan hunian yang berada di kawasan atau situs cagar budaya.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong pemanfaatan dan pelestarian aset bersejarah secara berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menetapkan kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 kepada obyek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya.
Khusus hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya, syarat tambahan untuk mendapatkan insentif tersebut adalah bangunan sudah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai bentuk aslinya.
Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan adalah 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung.
Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Dengan demikian, prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.
Sebelum mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak perlu mengetahui ketentuan yang berlaku. Salah satunya terkait pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi.
Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan wajib pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.
Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi obyek pajak dimaksud dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.
Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya dan hunian yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.
Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta.
Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Ibu Kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.