Advertorial

DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif Usai Penyesuaian Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Kompas.com - 16/04/2026, 21:51 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penggunaan kendaraan listrik di tengah penyesuaian kebijakan perpajakan kendaraan bermotor yang menjadi rujukan baru bagi pemerintah daerah.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan perubahan landasan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Regulasi tersebut menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengenaan PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, kendaraan listrik berbasis baterai di DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan insentif signifikan, yakni pengenaan PKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB, serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan kepemilikan.

Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, skema insentif tersebut tidak lagi dapat berlangsung otomatis.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda tengah menyiapkan regulasi turunan serta skema kebijakan agar implementasi aturan baru tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat yang telah memilih kendaraan listrik turut berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih, pengurangan emisi, dan perbaikan kualitas udara.

Meskipun terdapat perubahan kebijakan di tingkat pusat, Pemprov DKI berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap memiliki daya tarik sebagai pilihan transportasi ramah lingkungan.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia. Skema ini diarahkan untuk membantu mengurangi beban pajak masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menjalankan amanat kebijakan, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari ekosistem kendaraan listrik yang terus berkembang.

Kebijakan insentif yang sedang disiapkan juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta memandang kendaraan listrik sebagai bagian penting dalam mendorong mobilitas rendah emisi serta mendukung perbaikan kualitas lingkungan perkotaan.

Pemprov DKI Jakarta berharap, perubahan regulasi itu tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh secara positif dan berkelanjutan.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengedepankan pendekatan yang berpihak pada masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan kepatuhan regulasi, tetapi juga aspek keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan warga Jakarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau