KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penggunaan kendaraan listrik di tengah penyesuaian kebijakan perpajakan kendaraan bermotor yang menjadi rujukan baru bagi pemerintah daerah.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan perubahan landasan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Regulasi tersebut menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengenaan PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, kendaraan listrik berbasis baterai di DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan insentif signifikan, yakni pengenaan PKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB, serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan kepemilikan.
Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, skema insentif tersebut tidak lagi dapat berlangsung otomatis.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda tengah menyiapkan regulasi turunan serta skema kebijakan agar implementasi aturan baru tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat yang telah memilih kendaraan listrik turut berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih, pengurangan emisi, dan perbaikan kualitas udara.
Meskipun terdapat perubahan kebijakan di tingkat pusat, Pemprov DKI berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap memiliki daya tarik sebagai pilihan transportasi ramah lingkungan.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia. Skema ini diarahkan untuk membantu mengurangi beban pajak masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menjalankan amanat kebijakan, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari ekosistem kendaraan listrik yang terus berkembang.
Kebijakan insentif yang sedang disiapkan juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta memandang kendaraan listrik sebagai bagian penting dalam mendorong mobilitas rendah emisi serta mendukung perbaikan kualitas lingkungan perkotaan.
Pemprov DKI Jakarta berharap, perubahan regulasi itu tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh secara positif dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengedepankan pendekatan yang berpihak pada masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan kepatuhan regulasi, tetapi juga aspek keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan warga Jakarta.