KOMPAS.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh tahap pengurusan kepesertaan tidak dipungut biaya apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto sebagai respons laporan masyarakat terkait oknum yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Akmal menyatakan, masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk permintaan pembayaran yang diklaim, baik sebagai syarat aktivasi, pendaftaran, perubahan data, maupun layanan administrasi kepesertaan lainnya.
"Kami tegaskan, seluruh pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis 100 persen. Jika ada pihak yang meminta pembayaran atas nama BPJS Kesehatan, itu bukan prosedur resmi dan harus segera dilaporkan," ujar Akmal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, masyarakat diminta tidak melayani atau melakukan pembayaran kepada pihak mana pun yang mengeklaim dapat membantu pengurusan kepesertaan dengan imbalan tertentu. Seluruh layanan kepesertaan, mulai dari pendaftaran, aktivasi, hingga perubahan data, diberikan sepenuhnya tanpa biaya.
Untuk mengakses layanan secara aman, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi yang tersedia. Kanal tersebut mencakup kantor cabang BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, serta akun media sosial resmi yang dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan.
Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pungutan liar atau permintaan pembayaran yang tidak sah.
Laporan dapat disertai bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan, bukti transaksi, atau dokumentasi lainnya, dan dapat disampaikan melalui kantor cabang terdekat, kanal pengaduan resmi, email layanan pengaduan, maupun akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Akmal memastikan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan diproses secara tegas.
"BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga integritas dan transparansi pelayanan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan bersih tanpa gratifikasi," ucapnya.