Advertorial

DPRD Surabaya Dukung Gerakan Dua Jam Tanpa Gawai Tiap Hari dari Pemkot

Kompas.com - 25/04/2026, 11:12 WIB

KOMPAS.com — Suasana sejumlah kampung di Surabaya, Jawa Timur, mulai berubah menjelang petang. Anak-anak kembali bermain di halaman rumah, sebagian berkumpul bersama orangtua, sementara lainnya menuju musala atau balai warga. Pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, layar gawai diminta dipadamkan.

Permintaan tersebut merupakan implementasi gerakan dua jam tanpa gawai tiap hari yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lewat urat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Laila Mufidah menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, langkah ini bukan sekadar pembatasan penggunaan telepon pintar, melainkan juga upaya mengembalikan ruang kebersamaan dalam keluarga.

“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota (Eri Cahyadi). Hidup bersama smartphone adalah keniscayaan, tetapi anak-anak juga harus dilindungi dari dampak buruk penggunaan gadget berlebihan,” kata Laila, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/4/2026).

Menurut Laila, ketergantungan terhadap gawai berdampak pada interaksi antaranggota keluarga jadi berkurang. Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di depan layar ketimbang berkomunikasi dengan orangtua ataupun saudara di rumah.

Ia menambahkan, kebijakan dua jam tanpa gawai dapat menjadi momentum untuk membangun kembali kedekatan keluarga. Waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk makan malam bersama, belajar, mengaji, atau berbincang mengenai aktivitas sehari-hari.

Meski demikian, Laila mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya berhenti pada tataran imbauan. Diperlukan program lanjutan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, hingga perangkat kelurahan dan RT/RW.

“Kata kuncinya adalah penguatan keluarga. Orangtua dan anak harus sama-sama memahami perannya. Pemerintah juga perlu menghadirkan sistem pendukung agar gerakan ini berjalan,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran penting sinergi antarorganisasi perangkat daerah. Menurut dia, perlindungan anak dari dampak negatif digital merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu instansi.

Sebagai langkah konkret, Laila mengusulkan optimalisasi ruang publik, seperti balai RW, rumah ibadah, dan fasilitas umum lain selama jam tanpa gawai. Tempat-tempat tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar bersama, membaca Al Quran, diskusi pelajaran, hingga aktivitas kreatif lain.

“Harus ada semacam pondok dalam skala kecil di masyarakat. Anak-anak berkumpul, belajar bersama, berinteraksi bersama,” kata dia.

Gerakan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengawasan akses berbasis usia.

Sebelumnya, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat dan risiko bagi anak, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menghadirkan kembali ruang interaksi dalam keluarga. Saat layar dipadamkan, waktu kebersamaan diharapkan kembali menyala.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau