KOMPAS.com — Suasana sejumlah kampung di Surabaya, Jawa Timur, mulai berubah menjelang petang. Anak-anak kembali bermain di halaman rumah, sebagian berkumpul bersama orangtua, sementara lainnya menuju musala atau balai warga. Pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, layar gawai diminta dipadamkan.
Permintaan tersebut merupakan implementasi gerakan dua jam tanpa gawai tiap hari yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lewat urat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Laila Mufidah menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, langkah ini bukan sekadar pembatasan penggunaan telepon pintar, melainkan juga upaya mengembalikan ruang kebersamaan dalam keluarga.
“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota (Eri Cahyadi). Hidup bersama smartphone adalah keniscayaan, tetapi anak-anak juga harus dilindungi dari dampak buruk penggunaan gadget berlebihan,” kata Laila, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/4/2026).
Menurut Laila, ketergantungan terhadap gawai berdampak pada interaksi antaranggota keluarga jadi berkurang. Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di depan layar ketimbang berkomunikasi dengan orangtua ataupun saudara di rumah.
Ia menambahkan, kebijakan dua jam tanpa gawai dapat menjadi momentum untuk membangun kembali kedekatan keluarga. Waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk makan malam bersama, belajar, mengaji, atau berbincang mengenai aktivitas sehari-hari.
Meski demikian, Laila mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya berhenti pada tataran imbauan. Diperlukan program lanjutan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, hingga perangkat kelurahan dan RT/RW.
“Kata kuncinya adalah penguatan keluarga. Orangtua dan anak harus sama-sama memahami perannya. Pemerintah juga perlu menghadirkan sistem pendukung agar gerakan ini berjalan,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran penting sinergi antarorganisasi perangkat daerah. Menurut dia, perlindungan anak dari dampak negatif digital merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu instansi.
Sebagai langkah konkret, Laila mengusulkan optimalisasi ruang publik, seperti balai RW, rumah ibadah, dan fasilitas umum lain selama jam tanpa gawai. Tempat-tempat tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar bersama, membaca Al Quran, diskusi pelajaran, hingga aktivitas kreatif lain.
“Harus ada semacam pondok dalam skala kecil di masyarakat. Anak-anak berkumpul, belajar bersama, berinteraksi bersama,” kata dia.
Gerakan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengawasan akses berbasis usia.
Sebelumnya, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat dan risiko bagi anak, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menghadirkan kembali ruang interaksi dalam keluarga. Saat layar dipadamkan, waktu kebersamaan diharapkan kembali menyala.