Advertorial

Operasional KEK Kura Kura Bali Dihentikan Sementara oleh Pansus Trap DPRD, Hambat Iklim Investasi di Bali

Kompas.com - 25/04/2026, 12:15 WIB

KOMPAS.com - Penyegelan aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menuai sorotan.

Penyegelan tersebut dinilai melanggar prosedur atau malprosedur. Tim legal dan perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan, Pansus TRAP DPRD Bali tidak berwenang menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melakukan penutupan KEK Kura Kura Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang paripurna.

Selanjutnya, Ketua DPRD melaporkan hasil sidang kepada Gubernur Bali. Adapun pihak yang berhak melakukan eksekusi di lapangan seharusnya adalah Pemprov Bali selaku lembaga eksekutif tingkat provinsi.

"Namun, ini enggak ada. Harusnya pihak eksekutif yang melakukan eksekusi sesuai ketentuan dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Agung dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Agung menilai, rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID. 

Padahal, proses tukar lahan yang dilakukan, menurutnya, telah sesuai perundang-undangan.

"Kami mengambil lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Secara aturan, tindakan ini diperbolehkan. Harusnya Pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya lagi. 

Agung melanjutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan KEK, Gubernur Bali tercantum sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah. 

Head Legal BTID Yossy Sulistyorini menyatakan bahwa rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali dilakukan tanpa mendengar klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID secara utuh.

Meski BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan, Pansus TRAP DPRD Bali tetap melakukan penutupan KEK Kura Kura Bali tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat. 

Pihak BTID, lanjutnya, akan melakukan diskusi internal sebelum mengambil langkah lanjutan atas penyegelan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali.

"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," kata Yossy.

Ancam iklim investasi

Yossi menambahkan, penyegelan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali berpotensi menghambat investasi di Bali. Tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi membuat investor takut berinvestasi dan merusak citra Bali. 

"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Hal ini dapat merugikan masyarakat Bali,” tuturnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktivitas di lahan Taman Hutan Raya (Tahura) sebagai obyek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.

BTID pun diminta berkoordinasi dengan Satpol PP dan menyiapkan dokumen untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau