KOMPAS.com - Penyegelan aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menuai sorotan.
Penyegelan tersebut dinilai melanggar prosedur atau malprosedur. Tim legal dan perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan, Pansus TRAP DPRD Bali tidak berwenang menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melakukan penutupan KEK Kura Kura Bali.
Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang paripurna.
Selanjutnya, Ketua DPRD melaporkan hasil sidang kepada Gubernur Bali. Adapun pihak yang berhak melakukan eksekusi di lapangan seharusnya adalah Pemprov Bali selaku lembaga eksekutif tingkat provinsi.
"Namun, ini enggak ada. Harusnya pihak eksekutif yang melakukan eksekusi sesuai ketentuan dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Agung dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Agung menilai, rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID.
Padahal, proses tukar lahan yang dilakukan, menurutnya, telah sesuai perundang-undangan.
"Kami mengambil lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Secara aturan, tindakan ini diperbolehkan. Harusnya Pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan," katanya lagi.
Agung melanjutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan KEK, Gubernur Bali tercantum sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Head Legal BTID Yossy Sulistyorini menyatakan bahwa rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali dilakukan tanpa mendengar klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID secara utuh.
Meski BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan, Pansus TRAP DPRD Bali tetap melakukan penutupan KEK Kura Kura Bali tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Pihak BTID, lanjutnya, akan melakukan diskusi internal sebelum mengambil langkah lanjutan atas penyegelan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali.
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," kata Yossy.
Ancam iklim investasi
Yossi menambahkan, penyegelan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali berpotensi menghambat investasi di Bali. Tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi membuat investor takut berinvestasi dan merusak citra Bali.
"Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Hal ini dapat merugikan masyarakat Bali,” tuturnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktivitas di lahan Taman Hutan Raya (Tahura) sebagai obyek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.
BTID pun diminta berkoordinasi dengan Satpol PP dan menyiapkan dokumen untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.