Advertorial

TASPEN Serahkan Santunan Rp 283 Juta kepada Ali Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kompas.com - 29/04/2026, 21:18 WIB

KOMPAS.com PT TASPEN (Persero) bergerak cepat menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai total Rp 283.227.000 kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno kepada Heris Rusman selaku ahli waris korban, disaksikan Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (28/4/2026).

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Almarhumah Nurlaela.

“Dedikasi beliau sebagai tenaga pendidik merupakan jasa besar bagi bangsa. Melalui proses yang cepat dan transparan, kami memastikan seluruh hak almarhumah dapat diterima keluarga untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan putra beliau,” ujar Henra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2026).

Sebagai informasi, total santunan sebesar Rp 283.227.000 terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 227.076.400, meliputi santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan anak.

Kemudian, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 56.150.600.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan menyeluruh yang dihadirkan negara melalui TASPEN guna menjamin kesejahteraan ASN dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.

Selain memberikan bantuan finansial jangka pendek, manfaat JKK juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sebesar Rp 45 juta. Dukungan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pendidikan keluarga yang ditinggalkan.

Proses pencairan manfaat yang berlangsung cepat turut didukung sinergi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam percepatan administrasi dan validasi data peserta.

Kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan yang responsif dan tepat waktu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan apresiasi kepada TASPEN atas penyaluran santunan tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Almarhumah Nurlaela. Peristiwa ini meninggalkan duka, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kita semua. Terima kasih kepada TASPEN yang telah menyerahkan santunan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada keluarga korban,” ujar Rano Karno.

Menurutnya, meskipun santunan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan keluarga, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan di tengah masa duka.

Sebagai pengelola jaminan sosial ASN, TASPEN terus bertransformasi menjadi Center of Excellence dengan menghadirkan layanan yang proaktif, cepat, dan transparan agar peserta memperoleh perlindungan optimal tanpa prosedur berbelit.

Penyaluran santunan ini juga menjadi bagian dari komitmen TASPEN dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan jaminan sosial yang profesional.

“Negara hadir melalui TASPEN untuk memastikan ASN dan keluarganya tidak merasa sendirian saat menghadapi risiko kerja. Kecepatan layanan menjadi prioritas utama kami,” ujar Henra.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau