KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2026.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih ringan, mudah, dan tepat waktu.
Insentif PBB-P2 2026 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak. Insentif diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Dengan skema tersebut, masyarakat dapat langsung memperoleh potongan ketika melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditetapkan. Nominal tagihan yang muncul saat pembayaran akan menyesuaikan dengan besaran keringanan yang berlaku.
Besaran keringanan PBB-P2 2026
Selama periode Tahun Pajak 2026, keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok sebesar 10 persen.
Kemudian, wajib pajak yang membayar pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 memperoleh keringanan sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Skema tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat lebih besar apabila melakukan pembayaran lebih awal.
Selain membantu menyelesaikan kewajiban pajak lebih cepat, pembayaran lebih awal juga dapat memberikan keuntungan finansial melalui potongan yang lebih maksimal.
Tunggakan 2021 sampai 2025 juga dapat keringanan
Keringanan PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025.
Untuk tunggakan tersebut, wajib pajak mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Insentif ini berlaku sepanjang periode pembayaran 1 April hingga 31 Desember 2026.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan bahwa nominal yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon.
Oleh karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan antara nominal yang tertera pada SPPT dan nominal yang muncul saat pembayaran.
Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menghitung dan menyesuaikan tagihan dengan keringanan yang berlaku pada periode pembayaran.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah untuk mendapatkan potongan tersebut.
Dorong kepatuhan pajak daerah
Kebijakan keringanan PBB-P2 menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan pajak daerah sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih praktis bagi masyarakat.
Pembayaran PBB-P2 juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Pajak daerah yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber penting bagi pembiayaan layanan publik dan pembangunan fasilitas kota.
Kontribusi tersebut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas jalan, trotoar, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
Dengan memanfaatkan keringanan PBB-P2 Tahun 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa potongan pajak, tetapi juga turut berperan dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode. Sebab, semakin awal pembayaran dilakukan, semakin besar keringanan yang dapat diperoleh.