KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengawasan dan penguatan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan program serta memastikan kualitas layanan kesehatan bagi peserta tetap optimal.
Penguatan sinergi tersebut dinilai penting seiring besarnya cakupan dan kompleksitas program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, tata kelola program JKN harus terus diperkuat agar pengelolaan pembiayaan berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Sejak 2014 hingga 2024, realisasi biaya program JKN mencapai Rp 1.087 triliun. Oleh karena itu, sinergi dengan BPKP perlu terus diperkuat untuk memastikan keberlangsungan program sekaligus mengidentifikasi risiko dan mencegah fraud sejak dini,” ujar Pujo dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kolaborasi antara kedua lembaga juga diarahkan untuk memastikan belanja layanan kesehatan berjalan lebih efektif melalui pendekatan value-based care.
Dengan pendekatan tersebut, pembiayaan layanan kesehatan diharapkan tidak hanya efisien dari sisi anggaran, tetapi juga memberikan dampak optimal terhadap kualitas layanan dan kepuasan peserta.
Penguatan tata kelola dan pemanfaatan teknologi
Pujo menjelaskan, penguatan tata kelola yang dilakukan bersama BPKP turut difokuskan pada upaya memastikan peserta tetap memperoleh layanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan setara di seluruh fasilitas kesehatan.
“Kami ingin memastikan seluruh dana yang dikelola benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi peserta, baik dari sisi kualitas layanan maupun hasil kesehatan yang diterima,” katanya.
Di tengah perkembangan digitalisasi, BPJS Kesehatan juga terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan data analytics untuk mendukung manajemen risiko yang lebih adaptif dan berfokus pada kebutuhan peserta.
Data itu digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan menjadi early warning system dalam mendeteksi potensi risiko lebih awal.
“Kami senantiasa mendorong pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan serta early warning system untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini. Dengan demikian, langkah mitigasi dapat dilakukan secara tepat,” jelas Pujo.
Ia menambahkan, peran BPKP dalam pengelolaan program JKN tidak hanya sebatas pemeriksa dan pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan dan rekomendasi dalam penyempurnaan proses bisnis maupun penguatan manajemen risiko.
“Melalui penguatan kolaborasi ini, kami optimistis tata kelola program JKN akan semakin kuat sehingga keberlanjutan program tetap terjaga dan manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
Selain penguatan tata kelola, BPJS Kesehatan juga terus memperluas kemudahan akses layanan melalui kanal digital, seperti Aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Kehadiran layanan tersebut memungkinkan peserta memperoleh informasi dan layanan administratif secara lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor.
BPKP perkuat pendampingan berbasis risiko
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh turut menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendukung penguatan tata kelola program JKN melalui pengawasan yang kolaboratif dan berbasis risiko.
Menurut Ateh, BPKP siap memperkuat perannya sebagai mitra tepercaya bagi BPJS Kesehatan. Tidak hanya melalui fungsi pengawasan, tetapi juga lewat pendampingan guna memastikan tata kelola program berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui sinergi yang terus diperkuat tersebut, BPKP optimistis keberlanjutan program JKN dapat tetap terjaga dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara luas.