KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengajukan permohonan. Syaratnya, wajib pajak harus memenuhi ketentuan periode pembayaran PBB-P2.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah lebih ringan.
Insentif tersebut juga bertujuan untuk mendorong pembayaran pajak secara tepat waktu, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban sejak awal periode.
Ketentuan potongan
Untuk 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap. Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok 10 persen.
Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan 7,5 persen. Kemudian, pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan 5 persen.
Dengan skema tersebut, pembayaran yang dilakukan lebih awal akan mendapatkan potongan lebih besar. Semakin cepat wajib pajak melunasi PBB-P2, semakin besar pula keringanan yang bisa diperoleh.
Selain untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025.
Untuk tunggakan tersebut, Pemprov memberikan keringanan pokok lima persen sepanjang pembayaran dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban lebih ringan. Dengan begitu, wajib pajak dapat menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu hingga akhir tahun.
Perlu diketahui, nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon. Oleh karena itu, nominal pada SPPT dapat berbeda dengan jumlah yang muncul saat pembayaran.
Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menyesuaikan tagihan dengan keringanan yang berlaku pada periode pembayaran. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk memperoleh potongan.
Kehadiran keringanan PBB-P2 tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah diakses masyarakat.
Melalui sistem otomatis, pembayaran pajak diharapkan dapat menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Sebagai informasi, pembayaran PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari perbaikan jalan, trotoar, taman kota, sekolah, layanan kesehatan, transportasi publik, hingga pengendalian banjir dan pengelolaan lingkungan.
Dengan membayar PBB-P2, warga ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni.
Setiap pembayaran pajak menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, keringanan PBB-P2 tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi warga Jakarta untuk membayar pajak lebih awal. Selain memperoleh potongan yang lebih besar, masyarakat juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan kota.